Yan Soroti Pentingnya Penegakan Perda oleh Disnaker Kutai Timur

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dalam memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Yan menegaskan bahwa tanpa pengawasan dan tindakan tegas, Perda yang telah dibuat tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Menurut Yan, lemahnya penegakan Perda tidak hanya terjadi pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga pada aturan lain seperti Perda Administrasi Kependudukan (Capil). Dalam Perda Capil, warga luar daerah yang tinggal lebih dari setahun di Kutai Timur diwajibkan memiliki KTP daerah setempat. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja di perusahaan-perusahaan besar masih menggunakan KTP dari luar daerah.
“Kita perlu tegas, dan Disnaker harus menggunakan pendekatan yang lebih kuat dalam menegakkan Perda. Misalnya, dalam Perda Capil, warga luar yang tinggal setahun berturut-turut wajib punya KTP Kutim, tapi di perusahaan banyak yang belum punya KTP sini,” kata Yan.
Yan menyampaikan bahwa dalam peninjauan lapangan yang dilakukan, ditemukan banyak perusahaan di Kutai Timur yang masih mempekerjakan pekerja dengan KTP dari luar daerah. Data yang diterimanya menunjukkan bahwa dari 1.000 pekerja di sebuah perusahaan, hanya sekitar 300 orang yang memiliki KTP Kutai Timur, sementara sisanya masih menggunakan KTP luar.
Kondisi ini, menurut Yan, bertentangan dengan tujuan Perda yang dirancang untuk mendorong penduduk yang bekerja dan tinggal lama di Kutai Timur untuk mendaftarkan identitasnya di wilayah tersebut. Hal ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berdampak pada kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Ini bukti bahwa masih banyak pekerja yang tinggal di sini namun belum memiliki KTP Kutai Timur. Kami ingin Disnaker lebih proaktif memastikan setiap penduduk yang tinggal lama di perusahaan ikut aturan, termasuk dalam hal KTP,” tegasnya.
Yan menambahkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap Perda juga mengurangi peluang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Ia meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan memastikan aturan diterapkan di semua sektor ketenagakerjaan.(Adv)




