Disdukcapil Kutim Perluas Akses Layanan Inklusif bagi Kelompok Rentan

Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat layanan administrasi kependudukan dengan memperluas akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan yang setara dan mudah dijangkau.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa prinsip non-diskriminatif menjadi dasar penyelenggaraan layanan publik. “Semua warga berhak mendapatkan layanan cepat dan ramah. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Disdukcapil kini menyediakan loket prioritas bagi kelompok rentan. Di loket tersebut, warga mendapatkan pendampingan langsung dari petugas sehingga proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Disdukcapil juga memperluas layanan jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor. Petugas ditugaskan turun langsung ke rumah untuk perekaman KTP atau pembaruan dokumen lainnya. Program ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Disdukcapil memberikan pelatihan khusus bagi petugas, termasuk etika pelayanan kelompok rentan dan cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Dalam waktu dekat, fasilitas baru seperti papan petunjuk braille dan panduan audio akan dipasang di loket utama guna memudahkan akses informasi.
Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam pemetaan data penyandang disabilitas sehingga layanan keliling dapat tepat sasaran.
Jumeah berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam menerapkan layanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh masyarakat.(ADV)




