AdvertorialKominfo Kutai Timur

DTPHP Kutim Ungkap Kendala Penetapan Kawasan LP2B

 

SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga kini belum rampung, meski seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2023. Penetapan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan produktif.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, menjelaskan bahwa proses tersebut masih terkendala persoalan status lahan dan belum lengkapnya surat kesediaan dari sejumlah kelompok tani yang menjadi calon penerima manfaat program.

“Cetak sawah saja kita harus clear and clean lahannya. Nah, memang kita terbentur dari status lahan. Karena status lahan tidak semuanya bisa untuk pertanian,” ujar Dessy, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, status kepemilikan dan peruntukan lahan menjadi faktor penting sebelum suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai LP2B. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Dinas Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan kepemilikan lahan yang akan masuk dalam kawasan pertanian berkelanjutan.

Selain itu, DTPHP juga melakukan pendalaman data spasial dan validasi lapangan untuk memastikan bahwa lahan yang diusulkan benar-benar aktif digunakan sebagai lahan pertanian pangan. “Jangan sampai ada lahan tidur atau lahan yang sudah dialokasikan untuk kegiatan lain masuk dalam LP2B,” tegasnya.

Hingga kini, DTPHP Kutim telah melakukan kajian terhadap 2.630 hektare lahan yang berpotensi menjadi LP2B, tersebar di hampir seluruh kecamatan, dengan sentra terbesar berada di Kaubun, Kongbeng, dan Long Mesangat. Lahan-lahan tersebut dinilai memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang utama kebutuhan pangan di wilayah Kutim.

Dessy menegaskan, percepatan penetapan LP2B sangat penting sebagai upaya menjaga kedaulatan pangan daerah, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menjamin keberlanjutan usaha tani di masa depan.

“Kita harapkan lahan-lahan pangan yang aktif ini tidak berubah menjadi kawasan nonpertanian, seperti perumahan atau perkebunan. LP2B adalah langkah nyata pemerintah untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button