AdvertorialKominfo Kutai Timur

Disdukcapil Kutim Tegaskan Layanan Dokumen Gratis, Minta Warga Hindari Calo

Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.

‎Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen instansi tersebut dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan efisien.

‎Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya merupakan layanan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

‎“Penggunaan jasa pihak ketiga atau perantara hanya akan mengubah proses yang seharusnya gratis menjadi berbayar, dan di sinilah potensi pungli serta gratifikasi muncul,” ujar Syarif saat ditemui di Kantor Bupati Kutim, Rabu (12/11).

‎Ia menambahkan, penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat memperlambat proses pelayanan akibat adanya prosedur tidak resmi.

‎Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan pemerintah daerah, baik secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui sistem digital yang telah disiapkan.

‎“Kami ingin pelayanan semakin efisien, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga, tanpa harus melalui perantara. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk dilayani tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

‎Syarif juga menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi penegak hukum guna memperkuat integritas layanan publik.

‎Disdukcapil Kutim menjalin kerja sama dengan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Kutim dalam melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapangan.

‎Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, bebas pungli, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button