AdvertorialKominfo Kutai Timur

Dishub Kutim Siapkan Regulasi Khusus untuk Atur Truk Tanah Tidak Berpenutup

Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait maraknya truk pengangkut tanah yang beroperasi tanpa penutup di sejumlah ruas jalan Sangatta.

‎Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan debu berlebih dan mengganggu kenyamanan hingga kesehatan pengguna jalan.

‎Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan pihaknya tidak lagi akan berhenti pada imbauan maupun sosialisasi. Penindakan akan dilakukan mengacu pada dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati (Perbup).

‎“Kalau sudah ada sosialisasi, tentunya ke depannya harus ada aturan yang bisa mengikat, termasuk memberikan sanksi,” ujarnya, di Sangatta.

‎Poniso mengakui selama ini banyak sopir truk material yang mengabaikan imbauan untuk menutup muatan mereka.

‎Padahal, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan polusi debu hingga mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko ISPA.

‎“Ketika lewat jalan yang kotor itu mengganggu orang lain, termasuk juga potensi ISPA dan sebagainya,” tambahnya.

‎Dishub tengah melakukan kajian untuk memastikan ketersediaan dasar hukum. Jika belum ada, pihaknya siap mendorong penyusunan regulasi baru agar aparat di lapangan memiliki pegangan kuat dalam melakukan penegakan.

‎Pengawasan dan penindakan nantinya juga akan melibatkan Satpol PP serta kepolisian untuk memastikan aturan berjalan efektif.

‎“Kalau ini menjadi keluhan masyarakat, kita buat Perda. Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” tegas Poniso.

‎Dengan langkah ini, Dishub Kutim berharap persoalan debu dari armada angkutan material dapat ditekan hingga tidak lagi mengganggu aktivitas warga di wilayah perkotaan.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button