Pemkab Kutim Dorong Percepatan Pengakuan Geopark Kars Sangkulirang–Mangkalihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memperjuangkan pengakuan nasional terhadap kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat sebagai geopark.
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu respons resmi dari pemerintah pusat terhadap usulan yang telah diajukan sejak hampir dua dekade lalu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan usulan pengakuan geopark nasional tersebut telah disampaikan sejak tahun 2005 dengan luasan sekitar 550.000 hektare. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Ini belum direspons secara nasional. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti usulan yang sudah lama kami ajukan,” ujar Ardiansyah di Sangatta.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat memiliki nilai arkeologis tinggi, salah satunya keberadaan lukisan kuno telapak tangan di dinding goa di Kecamatan Karangan.
Lukisan tersebut telah menjadi referensi penelitian arkeolog dunia sejak 1990-an, dan diperkirakan berusia sekitar 40.000 tahun SM.
“Hasil penelitian menunjukkan kawasan karst ini memiliki tanda-tanda arkeologi yang luar biasa,” tegasnya.
Ardiansyah menambahkan, Pemkab Kutim akan kembali mengundang tim arkeolog nasional untuk melakukan penelitian lanjutan terhadap tinggalan budaya di kawasan karst tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutim, Padliyansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk melindungi kawasan karst.
Upaya tersebut meliputi pengusulan ke UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia, memasukkan lokasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, serta menetapkannya sebagai kawasan lindung geologis dalam RTRW.
“Selain itu, kami juga menjalankan program edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Padliyansyah menambahkan bahwa Pemkab Kutim kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Karst sebagai dasar pengembangan ekowisata berbasis konservasi. Perda ini juga bertujuan memberikan perlindungan kuat terhadap kawasan dari potensi ancaman industri.
Langkah berlapis ini diharapkan dapat mempercepat pengakuan geopark nasional sekaligus memastikan pelestarian warisan budaya bersejarah Kutai Timur.(ADV)




