Diskop UMK Kutim Dorong UMKM Lengkapi Legalitas untuk Perluas Akses Usaha

Kutai Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UMK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku usaha untuk melengkapi administrasi dan legalitas sebagai bagian dari pengembangan UMKM. Kelengkapan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha ketika ingin mengakses berbagai fasilitas maupun memperluas pasar.
Kepala Diskop UMK Kutim, Marhadyn, menyampaikan bahwa salah satu dokumen dasar yang perlu dimiliki pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski penerbitan dokumen tersebut bukan berada di bawah kewenangan Diskop UMK, dinas tetap mengambil peran dengan membantu memfasilitasi pelaku usaha melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Kalau kelengkapan usahanya paling tidak mereka harus minimal memiliki Nomor Induk Berusaha, NIB,” kata Marhadgn saat ditemui di ruang kerjanya.
Fasilitasi dilakukan karena masih terdapat pelaku UMKM yang memerlukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Diskop UMK kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim agar proses pengurusan NIB dapat lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha.
“NIB itu bukan ranahnya Dinas Koperasi dan UMKM, itu adalah di DPMPTSP. Tapi kami sudah bekerja sama dengan DPMPTSP untuk membantu mereka, untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha UMKM kita ini untuk memiliki Nomor Induk Berusaha,” jelasnya.
Selain NIB, Diskop UMK juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pelaku usaha memenuhi administrasi perpajakan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Marhadyn, dokumen-dokumen tersebut bukan hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi. NIB dan NPWP dapat menjadi persyaratan yang dibutuhkan ketika UMKM ingin mendapatkan fasilitas pengembangan usaha.
Salah satu akses yang dapat terbuka adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain pembiayaan, kelengkapan administrasi juga dapat mendukung pelaku usaha ketika mengikuti business matching untuk mempertemukan mereka dengan calon pembeli atau buyer.
“Dua surat itu menjadi syarat mereka untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas lainnya, seperti Kredit Usaha Rakyat yang digelontorkan oleh Bapak Presiden, kemudian business matching untuk mendapatkan buyer,” paparnya.
Penguatan administrasi tidak berhenti pada NIB dan NPWP. Diskop UMK juga mendorong pelaku usaha untuk melengkapi sertifikasi yang disesuaikan dengan jenis produk yang mereka hasilkan. Beberapa kelengkapan yang disebut antara lain Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sertifikasi keamanan pangan berupa Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikat halal.
Kelengkapan tersebut menjadi semakin penting ketika UMKM mulai menyasar pasar yang lebih luas. Dengan administrasi dan sertifikasi yang sesuai, pelaku usaha diharapkan lebih siap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengembangan produk maupun pemasaran.
Bagi Diskop UMK Kutim, pendampingan legalitas merupakan salah satu bagian dari upaya memperkuat pelaku usaha agar tidak hanya mampu menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga memiliki dasar administrasi yang mendukung pertumbuhan usaha.
Koordinasi dengan DPMPTSP, Direktorat Jenderal Pajak serta pihak terkait lainnya akan terus dilakukan untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kebutuhan administrasinya. Semakin lengkap legalitas dan sertifikasi yang dimiliki, semakin terbuka pula peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, memperluas jaringan pasar dan mengembangkan usahanya. (NY/ADV)




