AdvertorialKominfo Kutai Timur

Anggaran Terbatas, Diskop UMK Kutim Perkuat Dukungan UMKM Lewat CSR dan Perbankan

Kutai Timur — Keterbatasan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat tidak membuat program pemberdayaan pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhenti. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) Kutim memilih memperluas kerja sama dengan berbagai pihak agar dukungan terhadap UMKM tetap dapat berjalan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka lebih banyak ruang kolaborasi dengan perusahaan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta menggandeng sektor perbankan yang memiliki kepentingan dalam pengembangan usaha masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kutim, Marhadyn, mengatakan kondisi anggaran yang mengalami penurunan justru membuat pemerintah perlu mencari pola kerja lain dalam menjalankan program. Menurutnya, kebutuhan masyarakat untuk tetap menjalankan dan mengembangkan usaha tidak ikut berkurang hanya karena kemampuan pembiayaan pemerintah terbatas.

“Sekarang tidak lagi luar biasa, tapi kita harus tetap kerja maksimal. Enggak mau tahu rakyat itu mau tetap hidup. Enggak mau tahu itu APBD kita turun,” kata Marhadyn saat ditemui di ruang kerjanya.

Atas kondisi tersebut, Diskop UMK Kutim tidak ingin menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan kegiatan pengembangan UMKM. Berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap sektor usaha masyarakat dinilai dapat menjadi mitra dalam menjalankan program.

“Kita punya mitra banyak, TJSL atau CSR. Kita punya bank-bank yang punya kepentingan bagi UMKM,” terangnya.

Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan dapat dilihat dari kegiatan talkshow mengenai peningkatan literasi keuangan. Jika kegiatan serupa sebelumnya memperoleh pembiayaan dari pemerintah, kini pelaksanaannya dapat didukung oleh pihak lain melalui kerja sama.

“Buktinya kemarin kita talkshow peningkatan literasi keuangan, dulu-dulu dibiayai oleh APBN. Sekarang kami dibiayai mereka,” jelasnya.

Marhadyn menilai keterlibatan perbankan dalam pemberdayaan UMKM juga memiliki hubungan langsung dengan kepentingan lembaga keuangan tersebut. Perbankan membutuhkan pelaku usaha yang dapat menjadi calon penerima fasilitas kredit, sementara pemerintah daerah memiliki kedekatan dengan pelaku UMKM dan mengetahui kondisi usaha yang ada di wilayahnya.

“Karena untuk menyelenggarakan kredit yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, yang punya UMKM bukan dia. Kita yang tahu siapa UMKM kita,” paparnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun pola kerja bersama. Pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang membiayai seluruh kegiatan secara langsung, tetapi dapat berperan menghubungkan pelaku UMKM dengan mitra yang memiliki sumber daya maupun kepentingan dalam pengembangan usaha.

Kolaborasi dengan perusahaan melalui TJSL atau CSR juga membuka peluang agar program pemberdayaan tetap dapat dilakukan ketika ruang fiskal pemerintah daerah terbatas. Sementara itu, kerja sama dengan perbankan dapat diarahkan pada kebutuhan yang berkaitan dengan literasi maupun akses pembiayaan pelaku usaha.

Diskop UMK Kutim berharap pola tersebut tidak berhenti pada kegiatan tertentu, tetapi dapat terus diperluas. Semakin banyak mitra yang terlibat, semakin besar pula peluang pelaku UMKM mendapatkan pendampingan, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, serta akses terhadap fasilitas pengembangan usaha.

Bagi pemerintah daerah, pola kolaborasi tersebut sekaligus menjadi cara untuk memastikan pemberdayaan UMKM tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran. Marhadyn berharap kerja bersama antara pemerintah, perusahaan, perbankan dan pelaku usaha dapat terus diperkuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Artinya kerja-kerja kolaborasi itu akan menjawab apa yang diinginkan oleh Bapak Bupati,” pungkasnya. (NY/ADV)

Related Articles

Back to top button