Hanya 47 Koperasi Tercatat Aktif, Diskop UMK Kutim Perkuat Pembinaan Jemput Bola

Kutai Timur — Kondisi koperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UMK) mengubah pendekatan dalam melakukan pembinaan. Tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan standar operasional prosedur (SOP), pembinaan kini diperkuat dengan turun langsung untuk melihat kondisi koperasi di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Diskop UMK menemukan bahwa jumlah koperasi yang tercatat dalam administrasi tidak sepenuhnya menggambarkan koperasi yang masih menjalankan kegiatan usaha. Dari ratusan koperasi yang terdata, pada awal pembinaan hanya sekitar 47 koperasi yang diketahui masih aktif.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMK Kutim, Firman Wahyudi, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melakukan pembinaan dengan pendekatan yang lebih langsung.
“Awalnya itu hanya 47 koperasi yang aktif. Dari bersekian ratus yang tercatat. Rata-rata itu masih warisan,” kata Firman saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Menurut Firman, sejumlah koperasi yang masih tercatat tersebut merupakan peninggalan dari aktivitas ekonomi pada masa sebelumnya. Di antaranya terdapat koperasi yang dahulu menjalankan kegiatan usaha di sektor kayu, singkong gajah hingga rotan.
Persoalan tidak berhenti pada aktivitas koperasi yang sudah tidak berjalan. Koperasi yang kondisinya demikian juga tidak bisa langsung dihapus dari pencatatan karena pembubaran membutuhkan proses dan waktu. Karena itu, Diskop UMK memilih terlebih dahulu mengetahui kondisi masing-masing koperasi sebelum menentukan langkah pembinaan.
Pendekatan administratif semata dinilai belum cukup untuk menghadapi kondisi tersebut. Diskop UMK kemudian membentuk tim satuan tugas (satgas) yang bertugas mendukung proses pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola koperasi.
“Makanya kita dengan sistem jemput bola. Jemput bola dengan pembentukan tim satgas, pengawasan serta tata kelola,” terangnya.
Melalui sistem tersebut, petugas tidak hanya menunggu pengurus koperasi datang dan menyampaikan persoalan ke kantor dinas. Tim justru diarahkan mendatangi koperasi untuk melihat secara langsung apakah kegiatan usaha masih berjalan, bagaimana kondisi kelembagaannya, serta persoalan apa yang dihadapi.
Firman menilai cara tersebut penting karena status koperasi yang masih tercatat secara administratif belum otomatis menunjukkan bahwa lembaga tersebut masih aktif menjalankan usaha. Kondisi faktual di lapangan perlu menjadi dasar dalam menentukan bentuk pembinaan yang diberikan.
Karena itu, koperasi yang masih memiliki kegiatan usaha dapat diarahkan untuk mengembangkan aktivitasnya, sedangkan koperasi yang menghadapi persoalan dapat dipetakan untuk mendapatkan penanganan sesuai kondisinya.
“Dengan sistem seperti itu dan cara kita jemput bola terus, kita sistemnya kerjanya dengan klasifikasi,” jelasnya.
Klasifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Diskop UMK agar pembinaan tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh koperasi. Setiap kondisi perlu diketahui terlebih dahulu sehingga langkah pengawasan dan tata kelola dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Menurut Firman, pembinaan secara langsung juga diperlukan untuk memperkuat kelembagaan koperasi secara bertahap. Dengan mengetahui kondisi sebenarnya, dinas dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai koperasi yang masih berjalan maupun yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Perubahan pola tersebut diharapkan membuat pembinaan koperasi di Kutim lebih terarah. Sistem jemput bola menjadi salah satu cara Diskop UMK untuk memastikan proses pengawasan dan penguatan kelembagaan tidak hanya berhenti pada data administratif, tetapi juga melihat aktivitas koperasi secara nyata di lapangan. (NY/ADV)




