AdvertorialKominfo Kutai Timur

Reforma Agraria Kutim Tak Cukup Berhenti di Sertifikat, TORA Didorong Produktif

Kutai Timur — Reforma agraria di Kutai Timur (Kutim) didorong tidak berhenti pada penerbitan sertifikat tanah. Kepastian hak atas tanah diharapkan berlanjut pada pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Akhmad Saparuddin, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutim 2026 di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Saparuddin, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berkaitan dengan legalisasi aset. Pemanfaatan tanah setelah status kepemilikannya jelas menjadi bagian penting untuk mencapai tujuan program tersebut.

“Kita semua memahami bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat tanah saja, namun tujuan lebih besar adalah bagaimana agar hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” kata Saparuddin.

Ia mengatakan penyelesaian persoalan reforma agraria membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Persoalan pertanahan tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh satu instansi sehingga koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

“Karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan sendiri-sendiri, khususnya masalah reforma agraria, karenanya keberadaan gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut program strategis Kementerian ATR/BPN yang dijalankan melalui Kantor Pertanahan Kutim. Salah satunya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menyasar masyarakat di sejumlah kecamatan.

Ardiansyah menilai program tersebut perlu didukung seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Selain memberikan kepastian terhadap hak atas tanah masyarakat, pemerintah juga masih menghadapi berbagai persoalan pertanahan di lapangan.

“Ternyata masalah legalitas pertanahan masih banyak di lapangan, terbukti kita masih sering menghadapi keluhan masyarakat terkait dengan hak-hak atas tanah yang mereka miliki bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas wilayah daerah,” sebut Ardiansyah.

Karena itu, rapat koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kerja bersama antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan unsur lintas sektor lainnya.

Tema yang diusung tahun ini menekankan sinergi untuk legalisasi aset pemerintah daerah sekaligus penataan akses dalam mendukung reforma agraria berkelanjutan.

Bagi Pemkab Kutim, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan peran masing-masing instansi sesuai kewenangannya agar program reforma agraria tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap agar semua unsur lintas sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria bisa memahami dan bersinergi untuk menyelesaikan segala permasalahan legalitas pertanahan di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV

Related Articles

Back to top button