AdvertorialKominfo Kutai Timur

Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Mahyunadi Soroti Bibit hingga Legalitas Lahan

Kutai Timur – Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kutai Timur (Kutim) mulai menghadapi fase peremajaan. Sejumlah tanaman kini telah berusia 25 hingga 26 tahun sehingga pemerintah daerah menyiapkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Namun, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi meminta program tersebut tidak sekadar mengganti tanaman tua dengan tanaman baru.

Menurutnya, peremajaan harus sekaligus membenahi persoalan yang selama ini memengaruhi produktivitas kebun masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah kualitas bibit. Mahyunadi tidak ingin kesalahan penggunaan bibit kembali terjadi karena dapat berdampak pada pertumbuhan dan hasil produksi kebun dalam jangka panjang.

“Ke depan tidak boleh lagi ada bibit-bibit yang tidak baik ditanam oleh masyarakat,” ujar Mahyunadi saat diwawancarai media.

Selain bibit, kepastian status lahan juga menjadi persoalan yang perlu diselesaikan sebelum peremajaan dilakukan. Mahyunadi menyebut terdapat kebun masyarakat yang ternyata berada atau bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan.

Pemkab Kutim berupaya memetakan persoalan tersebut melalui inventarisasi dan pengukuran lahan. Jika lahan yang dikelola masyarakat memenuhi ketentuan, pemerintah akan memperjuangkan penyelesaian statusnya melalui mekanisme enclave.

“Kalau memang itu lahan masyarakat, kita ukur dan inventarisasi. Kalau memenuhi ketentuan, kita perjuangkan supaya bisa dienclave,” katanya.

Menurut Mahyunadi, kepastian lahan penting agar masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam mengelola perkebunan sekaligus mengakses program peremajaan.

Ia juga mengingatkan program pengembangan sawit jangan sampai menggeser lahan pangan. Pemkab Kutim tetap mendorong pencetakan sawah baru dan mempertahankan kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan.

“Jadi kita harapkan memang masyarakat jangan merubah dari tanaman pangan menjadi tanaman sawit,” ujarnya.

Mahyunadi menilai PSR harus diarahkan untuk menghasilkan kebun rakyat yang lebih produktif sekaligus memiliki tata kelola yang lebih baik.

“Persoalan pembiayaan dan kelembagaan petani juga menjadi bagian yang perlu diperkuat agar peremajaan tidak berhenti pada penggantian tanaman,” demikian Mahyunadi.ADV

Related Articles

Back to top button