AdvertorialKominfo Kutai Timur

Usulan Enclave TNK Tembus 100 Ribu Hektare, yang Disetujui Hanya Sebagian Kecil

Kutai Timur –Usulan pelepasan kawasan atau enclave di Taman Nasional Kutai (TNK) yang diajukan dalam proses review tata ruang Kutai Timur (Kutim) mencapai lebih dari 100 ribu hektare. Namun, hanya sebagian kecil dari usulan tersebut yang mendapat persetujuan.

Asisten II Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, mengatakan persoalan enclave menjadi salah satu materi yang ikut dibahas dalam peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

“Terkait enclave, kemarin sudah diajukan 100 ribu hektare lebih, cuman yang disetujui kecil sekali. Saya lupa berapa (angka pastinya), tapi yang jelas itu bagian dari mekanisme review RTRW,” kata Noviari usai Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, proses review RTRW tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan di tingkat kabupaten.

Penyusunannya juga harus menyesuaikan kebijakan tata ruang provinsi dan nasional yang saat ini mengalami revisi.

Karena itu, pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim 2015–2035 belum dapat dilanjutkan. Pemkab Kutim menarik kembali Raperda tersebut untuk menunggu penyesuaian kebijakan tata ruang di tingkat yang lebih tinggi.

“RTRW provinsi itu mengalami revisi, terlebih lagi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Secara hierarki kita mengikuti aturan. Review RTRW kabupaten ini nantinya akan ditetapkan di provinsi, baru kemudian ke nasional,” ujarnya.

Menurut Noviari, pembahasan RTRW memang membutuhkan waktu panjang karena menyangkut banyak sektor, termasuk kehutanan, perkebunan, serta ruang usaha masyarakat dan pelaku usaha.

“Memang proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana. Terutama soal tata ruang kehutanan, perkebunan, dan semua hal yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.

Selain enclave, penyesuaian tata ruang juga mencakup sejumlah usulan lain, termasuk perubahan fungsi lahan.

Pemkab Kutim masih menunggu arahan pemerintah provinsi dan pusat sebelum rancangan tersebut kembali diselesaikan.

“Setelah seluruh materi disesuaikan dan melalui proses verifikasi di tingkat provinsi, perubahan RTRW tersebut baru dapat kembali diproses untuk ditetapkan menjadi Perda,” demikian Noviari.ADV

Related Articles

Back to top button