Tak Semua Sengketa Tanah Bisa Dipukul Rata, Kutim Susun Perbup Baru

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Regulasi ini ditargetkan terbit tahun ini agar penyelesaian persoalan pertanahan di daerah memiliki mekanisme yang lebih jelas dan terintegrasi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan penanganan sengketa pertanahan selama ini dilakukan secara kasuistik.
Setiap konflik memiliki latar belakang, kondisi, dokumen, serta pihak yang berbeda sehingga tidak dapat ditangani dengan pola yang sama.
“Penanganan sengketa konflik pertanahan kita lakukan kasuistik. Tidak seluruhnya memerlukan pengaduan. Setiap kasus akan memiliki perlakuan dan tindakan yang berbeda,” kata Trisno.
Menurutnya, rancangan Perbup tersebut akan mengatur siapa yang bertugas, mekanisme penanganan, tahapan pelaksanaan hingga pihak-pihak yang dapat diakomodasi dalam penyelesaian sengketa. Regulasi itu juga akan memperjelas ruang kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan.
Trisno menargetkan rancangan tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada 2026. Sebelum masuk ke tahap penetapan, pemerintah daerah berencana menggelar konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Kalau itu sudah selesai, insyaallah penanganan akan lebih cepat, lebih terintegrasi, akuntabel dan terbuka,” ujarnya.
Ia mencontohkan penanganan persoalan lahan yang melibatkan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP). Pemkab Kutim telah melakukan telaah dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui surat Bupati Kutim yang memuat sejumlah langkah bagi masyarakat, perusahaan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Salah satu tindak lanjutnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap izin penggunaan tanah (IPT). Karena kewenangan IPT berada pada pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Kutim meminta Dinas Transmigrasi Kutim berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Transmigrasi untuk mendorong evaluasi terkait pemberian IPT.
Pemkab Kutim juga membuka layanan pengaduan pertanahan khusus terkait NIKP melalui Dinas Pertanahan hingga 14 Oktober 2026.
Masyarakat yang merasa keberatan terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan NIKP diminta menyampaikan pengaduan dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Langkah tersebut dilakukan karena dalam audiensi sebelumnya, sebagian masyarakat belum menyampaikan data yang dapat menjelaskan secara rinci subjek dan objek sengketa, termasuk pihak yang mengklaim, pihak yang diklaim, serta dasar penguasaannya.
“Kenapa kemarin kita melakukan pengaduan? Karena masyarakat waktu melakukan audiensi dengan kita belum menyampaikan data sengketa. Mereka menyampaikan terjadi lahan masyarakat NIKP yang belum dibayar. Tetapi subjek dan objeknya harus jelas, siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, dasarnya apa,” jelas Trisno.
Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak otomatis diterapkan pada seluruh konflik pertanahan. Trisno menyebut persoalan di PT Emas, PT Indonesia Plantation Synergy memiliki karakteristik masing-masing. Bahkan, dalam kasus PT Emas, pemerintah tidak
perlu membuka pengaduan baru karena data masyarakat terkait persoalan tersebut telah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyusunan Perbup diharapkan menjadi dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan sesuai karakter masing-masing sengketa.
“Setiap konflik punya karakteristik yang berbeda, punya kondisi yang berbeda, punya situasi penyebab dan dokumen-dokumen yang berbeda,” katanya.
Sebelum rancangan Perbup tersebut ditetapkan, Pemkab Kutim akan membuka ruang konsultasi publik untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak terkait.
“Kita berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dalam menangani sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan daerah,” tutupnya.ADV




