DPPKB Kutim Dorong Program BKKD Berperan dalam Penurunan Stunting

Sangatta – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong agar program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) turut berperan dalam upaya penurunan angka stunting di daerah.
Program BKKD yang digagas Pemerintah Kabupaten Kutim ini mengalokasikan dana sebesar Rp250 juta per tahun untuk setiap rukun tetangga (RT).
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025, yang tidak hanya bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan, tetapi juga menjadi langkah strategis menekan kemiskinan dan stunting dari akar permasalahannya.
Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi menjelaskan, dana BKKD memberikan keleluasaan bagi RT untuk mengelola kegiatan sesuai kebutuhan warganya.
“Misalnya penyelenggaraan dan pelatihan, apapun itu yang fungsinya bisa meningkatkan penghasilan keluarga,” ujarnya di Sangatta.
Menurutnya, dana tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan rumah dan penyediaan sanitasi layak.
“Kalau memang ada warga membutuhkan rehab rumah layak huni atau membutuhkan jamban, bisa digunakan di situ. Yang penting tidak semuanya difokuskan untuk penanganan stunting,” jelasnya.
Junaidi menegaskan, meski penanganan stunting merupakan prioritas nasional, pembangunan berbasis RT melalui program BKKD memiliki fungsi yang lebih luas, yakni memperkuat ketahanan keluarga secara menyeluruh.
Ia menilai, pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses sanitasi, dan penyediaan hunian layak berkontribusi besar dalam menurunkan risiko stunting di masyarakat.
Dengan skema pembangunan dari tingkat terkecil, Pemkab Kutim berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata, sekaligus menekan angka stunting dan kemiskinan melalui kolaborasi langsung antara pemerintah dan warga.
”Semoga dengan ini, semua dapat berkolaborasi dalam melakukan penanganan stunting di Kutai Timur,” pungkasnya.(ADV).




