DPRD Kutai Timur

Bantuan Alat Tangkap Nelayan Laut Terkendala Payung Hukum, Shabaruddin: OPD Tak Berani Salurkan Bantuan Karena Kewenangan Kabupaten 0%

SANGATTA—Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin, menyoroti krisis bantuan nelayan laut di wilayah pesisir seperti Sandaran, setelah regulasi baru menetapkan kewenangan kabupaten/kota di wilayah laut adalah 0 persen, menyebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kesulitan dan tidak berani menyalurkan bantuan.

Shabaruddin menegaskan bahwa payung hukum baru ini secara langsung memblokir usulan bantuan penting bagi nelayan, seperti pengadaan alat tangkap dan mesin kapal.

“Sehingga kita kesulitan untuk memberikan bantuan kepada para nelayan laut. Karena adanya aturan baru, regulasi baru menetapkan kabupaten kota kewenangannya 0 persen,” jelas Shabaruddin.

Ironi Bagi Pesisir Sandaran

Kondisi ini menciptakan situasi yang ironis bagi daerah pemilihannya, khususnya desa-desa seperti Sandaran yang merupakan kawasan masyarakat nelayan. Adanya pembatasan kewenangan membuat OPD serba salah dan enggan menyalurkan bantuan karena takut melanggar aturan.

Saat ini, satu-satunya jenis bantuan perikanan yang masih dapat diakomodir oleh pemerintah kabupaten adalah untuk nelayan tambak atau keramba air tawar. Shabaruddin menilai situasi ini sangat merugikan masyarakat nelayan laut.

Melihat dampak negatif tersebut, Shabaruddin mendesak Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera mencari solusi dengan mengkoordinasikan masalah regulasi ini dengan pemerintah pusat.

“Harus ada kebijakan yang lebih baik agar para nelayan bisa diakomodir oleh kabupaten kota,” sebutnya. Ia mendesak agar regulasi pembatasan kewenangan tersebut segera ditinjau ulang atau diubah kembali demi mengakomodasi masyarakat nelayan laut di Kutim.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button