Juliansyah: DPRD Kutim Bentuk 12 Raperda Inisiatif untuk Tahun 2025

SANGATTA – Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, S.Hut, mengumumkan bahwa program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 telah disepakati sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kutai Timur.
Menurut Juliansyah, keputusan program Raperda tahun 2025 ini akan dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah sesuai dengan instansi terkait. “Penetapan 12 Raperda telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan ditetapkan serta ditandatangani tanggal 25 November 2024,” kata Juliansyah. Pengumuman ini didampingi oleh Kabag Keuangan Junaedi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sahara, SH, dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi, SE.
Berikut adalah program 12 perda inisiatif Dewan yang akan dibahas:
- Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
- Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
- Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Perda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Perda Kepemudaan
- Perda Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
- Perda Dana Abadi Daerah
- Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal
- Perda Penyelenggaraan Kepelabuhanan
- Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
- Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Perda Perlindungan Produk Lokal
Juliansyah menegaskan bahwa program-program tersebut bertujuan untuk memperkuat berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta inklusif.(Adv)




