Perizinan Toko Modern Dipermudah, Keberlangsungan Pedagang Tradisional Kutim Jadi Perhatian

Kutai Timur – Perkembangan toko modern di Kabupaten Kutai Timur menghadirkan tantangan tersendiri bagi penataan sektor perdagangan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan usaha pedagang tradisional. Kemudahan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu hal yang perlu dicermati agar pertumbuhan retail tetap sejalan dengan aturan lokasi dan jarak yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Pratama Erwin Harianto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penataan toko modern sebenarnya telah tersedia. Namun, penyelesaian aturan tersebut masih berlangsung, termasuk pengaturan terkait lokasi dan jarak pendirian toko.
“Ketentuan mengenai retail sebelumnya sudah ada, tetapi pengaturan lebih lanjut untuk toko modern masih dalam proses,” ujar Pratama saat ditemui di Kantor Disperindag Kutim, Kamis (8/10/2026).
Ia menerangkan, penerapan OSS membuat proses pengajuan perizinan toko modern dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang melalui sejumlah tahapan. Perubahan sistem tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kemudahan administratif tetap berjalan beriringan dengan penataan usaha di lapangan.
Menurut Pratama, penerbitan izin yang relatif cepat perlu diimbangi dengan kepastian aturan mengenai lokasi pendirian toko. Hal ini penting agar keberadaan retail tidak mengabaikan ketentuan jarak maupun tata kelola perdagangan yang sedang disusun oleh pemerintah daerah.
Selain penyelesaian regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga menjadi perhatian. Pratama menilai, penanganan pelanggaran di lapangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan ketentuan tertulis, tetapi juga menyangkut aspek penegakan hukum dan kewenangan instansi terkait.
“Pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan juga berkaitan dengan penegakan aturan, termasuk kewenangan yang dimiliki Satpol PP,” jelasnya.
Persoalan penataan toko modern turut menjadi perhatian karena keberadaan retail dapat memengaruhi pola belanja masyarakat. Toko modern yang mudah dijangkau berpotensi menarik konsumen yang sebelumnya berbelanja di pasar tradisional. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pedagang kecil yang selama ini mengandalkan pelanggan dari lingkungan sekitar untuk mempertahankan usahanya.
Pratama mengatakan, keluhan mengenai keberadaan retail terkadang disampaikan oleh pedagang pasar tradisional. Perubahan pilihan tempat berbelanja masyarakat dinilai dapat memengaruhi persaingan antara toko modern dan pedagang yang telah lebih dahulu menjalankan aktivitas perdagangan.
“Pedagang pasar tradisional terkadang mempersoalkan keberadaan retail karena sebagian masyarakat lebih memilih berbelanja di toko modern,” tuturnya.
Situasi tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian aturan mengenai jarak dan lokasi pendirian toko modern. Regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha retail sekaligus menjadi acuan dalam menata persaingan perdagangan di wilayah Kutai Timur.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pertumbuhan toko modern tetap memperhatikan kondisi perdagangan yang telah berjalan, termasuk keberadaan pedagang tradisional. Dengan demikian, kemudahan perizinan melalui OSS dapat diimbangi dengan pengawasan dan penerapan aturan yang sesuai.
Pratama menegaskan bahwa penyelesaian regulasi penataan toko modern menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar keberadaan retail tidak memunculkan persoalan berkepanjangan dengan pedagang tradisional. (KA/ADV)



