DPPPA Kutim Kerjasama Bersama Pengadilan Agama Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) tahun 2024.
Data tersebut mencatat sebanyak 47 kasus pernikahan anak di Kutim, terdiri dari 12 laki-laki dan 35 perempuan. Angka ini menempatkan Kutim di bawah Kota Balikpapan yang mencatat 52 kasus, serta Kota Samarinda dengan 48 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 111 permohonan dispensasi nikah, namun tidak semuanya disetujui oleh pengadilan agama.
“Untuk pernikahan dini itu kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Jadi sebelum memutuskan, mereka akan berkoordinasi dengan dinas kami,” jelas Idham di Sangatta.
Menurutnya, DPPPA Kutim terus melakukan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam program parenting keluarga. Sosialisasi tersebut menyoroti bahaya pernikahan dini dari aspek kesehatan, psikologi, dan sosial.
Idham menyebut faktor utama penyebab pernikahan dini di Kutim adalah ekonomi dan kehamilan di luar nikah. “Rata-rata karena ekonomi. Anak tidak sekolah, lalu dinikahkan. Yang kedua karena sudah hamil duluan, sehingga orang tua mengajukan dispensasi,” paparnya.
Selain itu, ia menyoroti adanya stigma di masyarakat yang menganggap menikahkan anak lebih baik daripada membiarkannya tidak bersekolah. “Ada pandangan, daripada anak tidak sekolah lebih baik menikah, karena nanti bisa membantu ekonomi keluarga,” katanya.
Meski kasus pernikahan dini terjadi di seluruh wilayah Kutim, pola penyebabnya berbeda. “Faktor ekonomi lebih dominan di daerah, sementara kehamilan di luar nikah banyak terjadi di kawasan perkotaan,” pungkas Idham.
DPPPA Kutim menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menekan angka pernikahan anak serta meningkatkan kesadaran keluarga terhadap pentingnya pendidikan dan perlindungan anak.(ADV)




