AdvertorialKominfo Kutai Timur

Pemkab Kutim Perkuat Integritas Cegah Korupsi di Lingkungan Pemerintah

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah. Langkah ini dilakukan menyusul hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Kutim sebagai daerah dengan tingkat risiko korupsi tertinggi di Kalimantan Timur.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, upaya peningkatan integritas akan dimulai sejak tahap perencanaan anggaran. Ia menegaskan, peran inspektorat harus diperkuat agar proses pengawasan berjalan sejak awal.

“Langkah kami mulai dari perencanaan. Pihak inspektorat harus hadir di setiap perencanaan anggaran,” ujar Ardiansyah di Sangatta, belum lama ini.

Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis KPK RI di Balikpapan pada 11 September lalu, Kutim memperoleh nilai MCP sebesar 61, masuk dalam kategori rentan korupsi. Nilai ini menempatkan Kutim di posisi terbawah di antara sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Sebagai perbandingan, Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara memperoleh skor 69, sementara Mahakam Ulu mencatat nilai 66.

Ardiansyah mengakui, capaian pencegahan korupsi Kutim sebenarnya sempat menunjukkan tren positif pada 2020–2023, dengan skor MCP mencapai 77–80. Namun pada 2024, angka tersebut menurun akibat faktor historis dan kasus korupsi yang masih memengaruhi penilaian.

“Persoalan tahun 2019 menjadi salah satu penyebab turunnya skor, padahal sebelumnya kita sudah berada di grade cukup baik,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) berkomitmen memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas publik.

“Peningkatan integritas harus dilakukan secara menyeluruh agar skor kita bisa membaik. Jangan sampai penilaian terus menurun,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menambahkan, penurunan skor juga disebabkan oleh faktor teknis, terutama keterlambatan pelaporan dari sejumlah perangkat daerah.

“Insya Allah tahun 2025 tidak akan seperti ini lagi. Dari sisi pelaporan, kedisiplinan, dan pengelolaan keuangan sudah lebih baik, hanya saja kadang pelaporan terlambat,” ujarnya.

Pemkab Kutim menargetkan peningkatan skor MCP dan SPI pada tahun mendatang melalui pembenahan sistem pengawasan internal serta peningkatan kapasitas aparatur di seluruh satuan kerja.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button