Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL dan Pelanggaran Tata Ruang, Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Publik

Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur memperkuat upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelanggaran tata ruang yang dinilai semakin marak di sejumlah titik kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap aman dan tertib bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan sekaligus melakukan penertiban kepada PKL yang beraktivitas di trotoar dan area terlarang lainnya.
“Kami berharap para pedagang memahami bahwa penertiban bukan semata melarang, tetapi untuk menjaga keselamatan mereka dan pembeli. Aktivitas jual beli di trotoar itu membahayakan semua pengguna jalan,” ujarnya.
Fata menegaskan bahwa keberhasilan penataan kota sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Baik pedagang maupun pembeli diminta untuk bersama-sama mematuhi aturan agar penertiban tidak terus berulang.
“Kalau masyarakat tidak memahami pentingnya ketertiban, pelanggaran akan tetap terjadi. Upaya kami pun menjadi sia-sia,” katanya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Satpol PP akan memperketat pendataan terhadap pelanggar. Tidak hanya dokumentasi foto seperti sebelumnya, petugas kini diinstruksikan melakukan pencatatan lebih detail.
“Ke depan kami minta dokumentasinya lebih lengkap, termasuk video dan identitas pelanggar, supaya saat dilakukan penertiban ulang mereka tidak bisa mengelak,” jelas Fatal.
Selain PKL, Fata juga menyoroti pelanggaran tata ruang di sejumlah kawasan, seperti trotoar, drainase, dan bantaran sungai.
Ia menyebut bahwa pembangunan di area tersebut merupakan pelanggaran yang paling sering ditemukan. Namun, dalam penindakan, Satpol PP bergantung pada kewenangan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami hanya pelaksana di lapangan. Penetapan mana saja wilayah terlarang itu kewenangannya ada di PU melalui bidang tata ruang,” terangnya.
Fatal berharap koordinasi antara Satpol PP dan Dinas PU dapat ditingkatkan, terutama terkait pembaruan data wilayah yang rawan pelanggaran.
Menurutnya, data yang terbarui sangat penting sebagai dasar penegakan aturan.
“Kalau datanya lengkap, kami bisa mengambil langkah yang tepat. Karena itu pendataan harus diperbarui secara menyeluruh,” ujarnya.
Satpol PP Kutai Timur memastikan penertiban terhadap PKL dan pelanggaran tata ruang akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Fata menegaskan komitmen pihaknya menjaga ketertiban kota agar ruang publik tetap tertata dan aman bagi seluruh warga.(ADV)



