DPRD Kutai Timur

Cari Nafkah di Kutim Tapi Pajak ke Luar, Sayid Anjas Minta Pekerja Segera Mutasi NPWP

SANGATTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penghasilan. Ia mendesak agar para pekerja yang mencari nafkah di Kutim namun berasal dari luar daerah, segera melakukan mutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke wilayah Kutim.

Desakan ini disampaikan Anjas dalam agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Menurut Anjas, sangat disayangkan jika aktivitas ekonomi dan pekerjaan dilakukan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim, namun setoran pajak penghasilannya justru mengalir ke kas daerah lain hanya karena administrasi kependudukan pajak pekerja tersebut belum dipindahkan.

“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu, kami berharap agar perusahaan membantu pemerintah, agar karyawan yang memiliki NPWP di luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim. Sebab dengan demikian, maka pajaknya masuk ke Kutim sebagai PAD,” tegas Anjas.

Pemerintah Siap Fasilitasi

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa pemindahan domisili NPWP ini sama sekali tidak membebani keuangan perusahaan maupun karyawan. Pajak penghasilan adalah kewajiban yang tetap harus dibayar di manapun pekerja tersebut terdaftar.

Untuk itu, Anjas memastikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh. Jika perusahaan bersedia melakukan mutasi data karyawan secara kolektif, pemerintah siap memfasilitasi agar proses administrasinya berjalan mudah dan cepat.

“Pemerintah bersama dengan DPRD siap memfasilitasi mutasi NPWP agar dimudahkan,” tutupnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button