Harga Batu Bara Anjlok di Pasar Global, Profit Sharing KPC ke Kutim Terjun Bebas ke Rp 89 Miliar

SANGATTA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bersumber dari sektor pertambangan batu bara mengalami guncangan hebat. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengonfirmasi bahwa profit sharing corporate dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) — perusahaan batu bara terbesar di Indonesia — telah terjun bebas dari Rp 500 miliar menjadi hanya Rp 89 miliar.
Jimmi menjelaskan, penurunan drastis penerimaan daerah ini disebabkan oleh faktor eksternal, yakni anjloknya harga jual batu bara pada pasar global.
“Dikarenakan ada standarisasi internasional dalam penjualan batu bara. Sehingga, yang awalnya Rp 500 miliar turun menjadi Rp 89 miliar,” ujar Jimmi, pada Jumat (14/11/2025).
Anjloknya profit sharing ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal Kutim, mengingat tingginya ketergantungan APBD pada dana transfer daerah.
Modal Negosiasi ke Pusat
Menyikapi krisis ini, Jimmi menegaskan bahwa DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak tinggal diam. Kunjungan kerja ke KPC bertujuan untuk mengetahui dan membedah secara rinci formula perhitungan profit sharing perusahaan tersebut.
“Tadi juga sudah disusun oleh Bapenda terkait variabel perhitungannya,” kata Jimmi.
Data yang lengkap dan terukur dari perusahaan tambang tersebut akan menjadi modal utama Pemkab dan DPRD untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Targetnya adalah memperjuangkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dan menguntungkan bagi Kutim sebagai daerah penghasil.
“Ketika itu semuanya sudah dihitung variabelnya dan lengkap. Kita akan membawa itu untuk dibahas bersama Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” pungkas Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berharap pembahasan ini dapat menjadi landasan kuat untuk mengamankan PAD Kutim di masa depan.(Adv)




