Anggaran Fluktuatif, DPRD Kutim Dorong Strategi Tiga Pintu Pendanaan Tangani Jalan Rusak

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong untuk segera menerapkan strategi pendanaan terpadu dan cerdas dalam menangani persoalan infrastruktur jalan rusak. Desakan ini muncul sebagai respons taktis atas dinamika anggaran daerah yang fluktuatif, khususnya ketidakpastian nilai transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang kerap terjadi.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, mengusulkan optimalisasi tiga skema pendanaan sekaligus atau strategi “Tiga Pilar”, yakni: APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Ia menegaskan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, perencanaan yang komprehensif menjadi kunci utama untuk mengamankan kelanjutan perbaikan infrastruktur.
“Ketika terjadi penurunan DBH, pemerintah bersama DPR harus mengambil langkah terukur. Kami mendorong agar perencanaan diperkuat, terutama dalam memilih ruas jalan yang benar-benar menjadi prioritas,” ujar Pandi di Sangatta, Minggu (18/11/2025).
Pandi menekankan bahwa perencanaan yang matang mutlak diperlukan untuk menghindari pemborosan anggaran terbatas pada program yang minim dampak. Lebih dari itu, perencanaan ini harus berbasis pada pemetaan kewenangan yang jelas.
Pemerintah daerah diminta jeli memilah status jalan. Dengan data yang akurat, Pemkab dapat secara proaktif melobi dan memanfaatkan sumber pendanaan dari Provinsi maupun Pusat (APBN) untuk ruas jalan yang menjadi tanggung jawab level pemerintahan di atasnya.
“Tidak bisa kita bekerja sendiri. Dengan memetakan kewenangan, kita bisa mempercepat penanganan jalan yang memang mendesak,” tambahnya.
Melalui pemetaan menyeluruh dan kolaborasi pendanaan yang selaras ini, DPRD optimistis beban APBD Kutim dapat berkurang, namun target perbaikan jalan rusak tetap dapat ditangani dengan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.(Adv)




