DPRD Kutai Timur

Sistem Kontraktor Nakal Berakhir! DPRD Kutim Tetapkan Sanksi Blacklist Individu untuk Proyek MYC Mendatang

SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memastikan skema proyek Multi Years Contract (MYC) akan tetap dilanjutkan, namun dengan perubahan sistem signifikan yang mencakup penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap individu di balik perusahaan kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa perubahan ini adalah evaluasi total dari periode sebelumnya, di mana kontraktor bermasalah sering kali kembali dengan membawa bendera perusahaan baru.

“Jadi nanti di-blacklist. Bukan hanya perusahaannya, tapi orangnya. Karena modus yang sering terjadi, mereka datang lagi membawa bendera perusahaan baru padahal orangnya sama,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan, volume proyek MYC ke depan akan lebih selektif dan difokuskan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas, tidak lagi seperti periode sebelumnya yang volumenya terlalu banyak namun realisasi jauh dari harapan.

Kasus proyek Jalan Seriung, Tanjung Manis, yang hanya terbangun beberapa kilometer, menjadi contoh evaluasi serius yang mendasari perubahan sistem ini. Pembangunan Jalan Seriung sendiri rencananya akan tetap dilanjutkan melalui mekanisme tender ulang.

Untuk memperketat seleksi, DPRD akan mewajibkan adanya surat keterangan kinerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai syarat bagi perusahaan yang akan mengikuti tender. Surat ini akan menjadi bukti rekam jejak yang baik dan memastikan perusahaan tersebut mampu bekerja. Ardiansyah optimistis dinas terkait pasti mengenali oknum-oknum bermasalah, sehingga mereka seharusnya tidak lagi diberikan pekerjaan.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button