AdvertorialKominfo Kutai Timur

DPPKB Kutim Gunakan Kriteria 4T untuk Identifikasi Keluarga Berisiko Stunting

Kutai Timur – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggunakan sejumlah kriteria untuk mengidentifikasi keluarga yang berisiko stunting. Salah satu acuan yang diperhatikan dalam pendataan tersebut adalah konsep 4T, yang berkaitan dengan usia pernikahan, jarak kelahiran, usia saat melahirkan, dan jumlah anak dalam keluarga.

Kepala DPPKB Kutim, Yuriansyah, menjelaskan bahwa identifikasi keluarga berisiko tidak hanya melihat kondisi anak, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor yang terdapat dalam lingkungan keluarga. Konsep 4T menjadi salah satu kriteria yang digunakan petugas untuk mengenali keluarga yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

“Kalau keluarga berisiko stunting itu ada beberapa kriteria. Kadang-kadang dikatakan dengan 4T,” ungkap Yuriansyah.

Empat kriteria tersebut meliputi menikah terlalu muda, jarak kelahiran anak terlalu dekat, melahirkan pada usia terlalu tua, serta memiliki terlalu banyak anak. Faktor-faktor itu menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan dalam proses pendataan keluarga berisiko stunting.

Pelaksanaan pendataan dilakukan oleh petugas DPPKB di lapangan, termasuk penyuluh keluarga berencana (PLKB) yang bertugas di tingkat desa dan kecamatan. Melalui kegiatan tersebut, petugas menghimpun informasi mengenai keluarga yang memiliki faktor risiko sesuai kriteria yang digunakan.

Data yang terkumpul menjadi salah satu dasar bagi DPPKB untuk mengenali keluarga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Dengan adanya pendataan, keluarga yang teridentifikasi memiliki faktor risiko dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Meski demikian, Yuriansyah menegaskan bahwa keluarga yang masuk dalam kategori berisiko tidak serta-merta berarti telah memiliki anak yang mengalami stunting. Status keluarga berisiko dan kondisi kesehatan anak merupakan dua hal berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Yang berisiko itu berisiko, belum tentu stunting,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketika petugas menemukan indikasi faktor risiko di lapangan, DPPKB berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Penilaian mengenai status stunting dan pemantauan kondisi kesehatan anak dilakukan melalui tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Pembagian peran ini diperlukan agar proses pendataan keluarga tidak disamakan dengan penetapan kondisi medis. DPPKB berfokus pada identifikasi dan pendampingan keluarga berisiko, sedangkan penilaian kesehatan anak dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan.

Selain melakukan pendataan, DPPKB Kutim juga menjalankan kegiatan jemput bola ke sejumlah kecamatan. Kegiatan tersebut disertai penyaluran bantuan makanan tambahan melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan diberikan kepada keluarga yang telah teridentifikasi sebagai penerima berdasarkan data petugas lapangan.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut bagi keluarga yang masuk dalam pendataan program. Proses identifikasi tetap diperlukan agar penerima bantuan sesuai dengan data dan kriteria yang telah ditetapkan.

Melalui pendataan berbasis kriteria 4T, koordinasi dengan Dinkes, serta dukungan bantuan makanan tambahan, DPPKB Kutim berupaya memastikan keluarga berisiko dapat dikenali dan memperoleh tindak lanjut sesuai kebutuhan. (EL/ADV)

Related Articles

Back to top button