Diskop UMK Kutim Akan Surati Perusahaan Mitra untuk Perkuat Kelembagaan Koperasi

Kutai Timur — Hubungan kemitraan antara koperasi dan perusahaan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UMK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tidak hanya melihat keberadaan kerja sama, Diskop juga menyoroti kondisi kelembagaan koperasi yang terlibat di dalamnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMK Kutim, Firman Wahyudi, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah untuk memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini memiliki kemitraan dengan koperasi. Salah satunya melalui surat yang akan ditujukan kepada perusahaan mitra.
“Ke depan mungkin seperti yang disampaikan Pak Kadis kita akan juga bersurat ke seluruh perusahaan yang bermitra dengan koperasi,” kata Firman saat diwawancarai.
Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan karena koperasi yang menjadi bagian dari kemitraan harus memiliki kelembagaan yang sehat. Kondisi organisasi menjadi salah satu aspek penting agar hubungan kerja sama antara koperasi dan perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Artinya syarat berkemitraan itu kan harus dengan lembaga atau koperasi yang sehat,” ujarnya.
Firman menjelaskan bahwa kesehatan koperasi tidak hanya dapat dilihat dari kegiatan usaha yang dijalankan. Aktivitas kelembagaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban koperasi dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pelaksanaan RAT secara rutin setiap tahun menjadi salah satu gambaran bahwa sebuah koperasi masih menjalankan aktivitas organisasinya. Sebaliknya, koperasi yang tidak melaksanakan RAT perlu mendapatkan perhatian dalam proses pengawasan.
“Kelihatan deh kalau memang aktif RAT-nya tiap tahun berarti sehat tuh koperasi,” kata Firman.
Aspek tersebut menjadi penting karena koperasi memiliki struktur organisasi dan anggota yang mempunyai posisi dalam menentukan arah lembaga. Menurut Firman, keberadaan pengurus tidak menjadikan koperasi sebagai milik pribadi pihak yang mendirikannya maupun pihak yang mengelolanya.
“Koperasi itu milik anggota. Nah, keputusan tertinggi ada pada anggota,” tegasnya.
Dalam hubungan kemitraan, prinsip tersebut turut menjadi perhatian. Koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan diharapkan tidak hanya memiliki aktivitas usaha, tetapi juga menjalankan kewajiban kelembagaannya. Dengan begitu, kerja sama yang terjalin melibatkan organisasi koperasi yang masih berjalan dan memiliki anggota sebagai bagian dari pengambilan keputusan.
Rencana Diskop UMK Kutim untuk berkomunikasi dengan perusahaan mitra menjadi salah satu upaya untuk memperkuat perhatian terhadap kondisi koperasi. Informasi mengenai kelembagaan koperasi yang bermitra dapat menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan koperasi.
Firman menilai penguatan koperasi memang tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan usaha. Tata kelola, aktivitas organisasi, serta pelaksanaan kewajiban kelembagaan juga perlu berjalan secara beriringan.
Melalui perhatian tersebut, koperasi yang terlibat dalam kemitraan diharapkan tetap memiliki kelembagaan yang sehat sekaligus mampu menjalankan aktivitas usahanya. Kondisi itu menjadi salah satu dasar penting untuk menjaga hubungan kemitraan antara koperasi dan perusahaan tetap berjalan dengan baik. (NY/ADV)




