AdvertorialKominfo Kutai Timur

Listrik Warga di Kawasan TNK Terkendala Aturan, Kutim Siapkan Komitmen Bersama

Kutai Timur — Rencana penyambungan jaringan listrik bagi masyarakat yang bermukim di dalam maupun berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih membutuhkan penyelesaian menyeluruh dari sisi regulasi dan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tengah menyiapkan deklarasi serta komitmen bersama yang kuat sebagai tahapan awal yang penting sebelum rencana kerja sama pembangunan jaringan listrik tersebut dituangkan secara resmi dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pembahasan mendalam mengenai hal ini telah dilakukan dalam Rapat Penyusunan dan Penyepakatan Deklarasi/Komitmen Bersama di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, dengan melibatkan unsur terkait.

Rapat penting tersebut dipimpin secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, unsur DPRD Kutim, pemerintah desa, serta pihak PT PLN (Persero) ULP Sangatta.

Noviari mengatakan, penyediaan listrik di kawasan tersebut tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan teknis pembangunan jaringan semata. Status TNK sebagai kawasan konservasi yang dilindungi membuat setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme kerja sama yang sangat jelas.

“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas,” ujar Noviari.

Untuk memenuhi berbagai kebutuhan administratif tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim saat ini tengah menyempurnakan draf deklarasi yang nantinya akan menjadi dasar kesepahaman yang kuat antar-pihak terkait.

Dokumen penting tersebut nantinya secara spesifik akan mengatur bentuk komitmen dan pembagian tanggung jawab dari masing-masing pihak sebelum kerja sama pembangunan jaringan listrik dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Noviari menargetkan agar penyusunan dokumen legal tersebut dapat dituntaskan selambat-lambatnya pada akhir tahun ini. Pemerintah daerah sangat berharap proses administratif yang sedang berjalan tidak sampai menghambat rencana pemenuhan kebutuhan dasar listrik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” katanya.ADV

Related Articles

Back to top button