Tiru Sukses Bengalon, DPRD Dorong Desa Lain Segera Bangun Kemitraan Harmonis dengan Investor

Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Akbar Tanjung, menghimbau kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kutim untuk mengubah pola penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR). Ia mendesak agar dana CSR tidak lagi sekadar bersifat sumbangan sosial, melainkan wajib diarahkan untuk membangun kemitraan bisnis konkret melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan koperasi desa setempat.
Desakan ini disampaikan Akbar sebagai respon atas ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di lingkar tambang dan perkebunan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral dan ekonomi mutlak untuk memberdayakan wilayah tempat mereka beroperasi. Ia menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus berbanding lurus dengan kebangkitan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
“Jika perusahaan mengeruk keuntungan besar di desa A, mereka harus bermitra dan mensejahterakan koperasi desa A. Ini wajib dilakukan melalui kemitraan bisnis yang mengikat, bukan sekadar karitas,” tegas Akbar.
Pernyataan tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, terkait program “Koperasi Merah Putih” yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis Nasional pada pertengahan November lalu. Akbar mengingatkan bahwa koperasi harus bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, bukan sekadar papan nama.
Menutup pernyataannya, Akbar menyebut bahwa tuntutan ini sangat realistis untuk diterapkan. Ia merujuk pada keberhasilan salah satu desa di Kecamatan Bengalon yang telah membuktikan efektivitas sinergi harmonis antara koperasi desa dan korporasi. Model tersebut dituntut untuk direplikasi di seluruh wilayah operasi perusahaan di Kutai Timur.(Adv)




