DPRD Kutai Timur Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Eksplorasi Potensi Lokal

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah menggulirkan inisiatif inovatif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi lokal yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menegaskan tekadnya untuk memaksimalkan sumber daya alam dan peluang daerah demi meningkatkan PAD.
DPRD Kutim telah mengesahkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat mengeksplorasi dan memanfaatkan seluruh potensi daerah guna meraih peningkatan PAD yang lebih substansial.
Diakhir tahun 2023, PAD Kutim melesat mencapai Rp750 miliar, melampaui target awal yang hanya Rp237 miliar. Meski capaian ini cukup signifikan, DPRD Kutim tetap percaya bahwa potensi PAD masih bisa dikembangkan lebih jauh.
“Kami terus mendesak pemerintah untuk lebih memperlihatkan potensi yang bisa menjadi sumber PAD,” ujar Arfan.
DPRD Kutim telah mengesahkan beberapa Perda yang bertujuan meningkatkan PAD melalui pengelolaan potensi lokal, diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh bagi Pemkab Kutim dalam mengelola sumber daya dan potensi daerah dengan lebih efisien.
“Kami berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diterapkan untuk mendorong peningkatan PAD lebih lanjut,” katanya
Dirinya menyebut pentingnya pengelolaan kekayaan alam yang melimpah di Kutim sebagai aset berharga yang harus dimanfaatkan dengan bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Diharapkan Pemkab Kutim dapat menerapkan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk memastikan peningkatan PAD setiap tahun.
“Dengan memaksimalkan potensi yang ada di Kutim, diharapkan Kutim dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya




