DPRD Kutim Ubah Mekanisme Anggaran: Komisi D Wajib RDP Prioritaskan Usulan Vital Dinas Kesehatan

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis yang menunjukkan komitmen serius terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan publik. Menyusul adanya krisis pelayanan dan minimnya sarana prasarana, terutama di rumah sakit daerah seperti RS Sangkulirang, DPRD kini mengubah prosedur penganggaran daerah demi memastikan kebutuhan vital Dinas Kesehatan (Dinkes) benar-benar terjamin.
Perubahan signifikan ini dilakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan krusial, di mana sebelumnya pasien bahkan memilih berobat langsung ke Sangatta karena minimnya fasilitas di RS terdekat.
Sekretaris Komisi D DPRD Kutim, Shabaruddin, mengungkapkan bahwa usulan anggaran dari Dinkes atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini tidak lagi langsung dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Usulan tersebut diwajibkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D terlebih dahulu. Perubahan mekanisme ini bertujuan untuk memperkuat peran Komisi D.
Shabaruddin menjelaskan, Komisi D kini berfungsi sebagai mediator dan garda terdepan untuk usulan kesehatan. “Tujuannya untuk memediasi dan memperjuangkan usulan vital dari Dinas Kesehatan,” tegasnya. Hal ini dilakukan demi “Memastikan anggaran dialokasikan secara tepat untuk mengatasi krisis sarana prasarana,” lanjutnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi kekurangan fasilitas di rumah sakit daerah. Dengan peran mediasi Komisi D, Shabaruddin optimistis anggaran dapat dialokasikan secara tepat. Harapannya, pelayanan kesehatan di seluruh Kutim, termasuk RS Sangkulirang, dapat kembali efektif dan sesuai standar kelas BPJS pasien.
Ini adalah sinyal kuat bahwa DPRD Kutim tak ingin lagi melihat krisis pelayanan terulang, menjamin bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menyentuh perbaikan fasilitas demi kesehatan masyarakat yang lebih baik dan merata.(Adv)




