AdvertorialKominfo Kutai Timur

Kutim Peringkat Ketiga Kasus Pernikahan Dini di Kaltim, DPPPA Gencarkan Pencegahan ‎

Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga kasus pernikahan dini terbanyak di Kalimantan Timur berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024.
‎ ‎Tercatat
ada 47 kasus pernikahan anak, terdiri atas 35 anak perempuan dan 12 anak laki-laki.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 111 permohonan dispensasi nikah, namun tidak semuanya disetujui.

Kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Sebelum memutuskan, setiap permohonan dikaji bersama,” ujarnya di Sangatta.
Untuk
menekan angka pernikahan dini, DPPPA Kutim terus menggencarkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi parenting keluarga.
Materi
sosialisasi mencakup bahaya pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologis, dan sosial.
Idham
menjelaskan, faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi penyebab utama maraknya pernikahan dini di Kutim.

Rata-rata karena tidak sekolah lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena sudah hamil duluan, sehingga orang tua mengajukan dispensasi,” katanya.
Menurut
DPPPA Kutim, kasus pernikahan anak tersebar di seluruh wilayah. Di pedesaan, penyebab utamanya adalah faktor ekonomi, lingkungan di perkotaan lebih banyak memicu kehamilan di luar nikah.
Idham
menegaskan bahwa kegagalan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan dini. Hal ini bisa membuat masa depan anak tidak terarah 
‎ ‎“
Kami ingin membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi, bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi,” tegasnya.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button