Pemkab Kutim Rencanakan Relokasi TPA, Targetkan Terapkan Sistem Sanitary Landfill

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke lokasi baru di Kilometer 5 Sangatta.
Relokasi ini dilakukan karena lokasi TPA lama berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK) dan dinilai tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mengatakan calon lokasi baru akan dikaji secara komprehensif melalui studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan yang kini tengah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami berharap kajian ini tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat—tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelas Noviari, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kutim saat ini masih menggunakan metode open dumping, yang berdasarkan kebijakan nasional sudah tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menargetkan sistem baru menggunakan sanitary landfill, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa pembangunan TPST dan TPA Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menyampaikan bahwa pendekatan baru dalam pengelolaan sampah ini juga akan membuka peluang bagi partisipasi sektor swasta dan masyarakat dalam sistem daur ulang dan ekonomi sirkular.
“Kita ingin sistem pengelolaan sampah Kutim bukan sekadar buang, tapi juga bernilai tambah,” ujarnya.(ADV)




