AdvertorialKominfo Kutai Timur

Dua PPPK Paruh Waktu di Kutim Diperpanjang, Menunggu Jadi Pegawai Penuh Waktu

Kutai Timur – Dua guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kutai Timur (Kutim) mendapat perpanjangan masa kerja sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat mereka bertugas, sekaligus memberikan ketenangan bagi tenaga pendidik yang bersangkutan dalam menjalankan tugas profesionalnya sehari-hari di bidang pendidikan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kedua tenaga pendidik tersebut menjadi satu-satunya PPPK paruh waktu yang tercatat di lingkungan Pemkab Kutim. Keberadaan mereka menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah agar status kepegawaiannya tetap terlindungi meskipun regulasi nasional masih terus berjalan dan mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.

“Informasi dari kepala Disdikbud, kedua guru itu sudah kita perpanjang juga, karena kebijakan pemerintah pusat yang paruh waktu itu nanti akan dijadikan P3K full waktu,” kata Ardiansyah.

Ia mengatakan, kondisi tersebut tidak menjadi persoalan besar bagi Pemkab Kutim karena jumlah PPPK paruh waktu hanya dua orang dan keduanya bekerja sebagai guru.

Pemerintah daerah memastikan bahwa penanganan administratif terhadap kedua guru ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kendala berarti bagi sistem kepegawaian daerah.

“Tapi karena hanya ada dua, jadi aman saja,” ujarnya.

Ardiansyah berharap kebijakan pemerintah pusat mengenai perubahan status PPPK paruh waktu segera memiliki kepastian sehingga kedua guru tersebut dapat melanjutkan pekerjaan dengan status penuh waktu.

Harapan serupa juga disampaikan oleh banyak pihak di lingkungan pendidikan daerah yang menginginkan adanya kejelasan regulasi demi kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN secara menyeluruh di masa mendatang.

Sementara itu, jumlah PPPK di Kutim secara keseluruhan mencapai sekitar 4.091 orang. Rinciannya, 3.703 merupakan tenaga guru dan 388 lainnya tenaga kesehatan yang tersebar di 18 kecamatan.

Angka yang cukup besar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Penataan status PPPK tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang juga berkaitan dengan pembiayaan dan pengelolaan tenaga PPPK di daerah,” tutupnya.ADV

Related Articles

Back to top button