AdvertorialKominfo Kutai Timur

Kutim Dorong Pemekaran Dua Kecamatan untuk Percepat Pelayanan Publik

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pemekaran Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang menjadi agenda prioritas dalam lima tahun ke depan, dalam mempermudah pelayanan publik.

‎Langkah tersebut dipandang mendesak untuk mempercepat pelayanan publik, terutama bagi warga yang berada di wilayah pedalaman dan jauh dari pusat kecamatan.

Plt Asisten I Setkab Kutim, Trisno, mengatakan pemekaran bukan sekadar wacana, tetapi sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat ini pemerintah tengah menyiapkan syarat administrasi utama, yakni pemekaran desa.

“Di Bengalon dan Sangkulirang, masalah utama adalah jarak pelayanan. Banyak warga yang membutuhkan waktu lama untuk mencapai pusat kecamatan. Pemekaran dinilai sebagai solusi paling realistis,” ujarnya.

‎Untuk memenuhi syarat pemekaran, setiap kecamatan harus memiliki 20 desa definitif 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran.

‎Saat ini Sangkulirang memiliki 15 desa definitif, sedangkan Bengalon 11 desa, sehingga diperlukan penambahan desa baru.

Trisno menyebut pemerintah daerah akan segera membentuk tim percepatan pemekaran. Tim ini bertugas mengidentifikasi desa yang layak dimekarkan, termasuk wilayah Tepian Langsat yang sudah mulai diarahkan menjadi beberapa desa baru.

‎Selain faktor administratif, pemekaran dipicu oleh luas wilayah dan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi.

‎Di beberapa lokasi, warga mengaku perjalanan menuju ibu kota kecamatan lebih jauh dibanding menuju pusat kabupaten.

“Ini menunjukkan ketimpangan akses. Pelayanan publik tidak boleh terhambat hanya karena jarak. Pemekaran menjadi kebutuhan agar layanan pemerintah lebih dekat dan merata,” tegasnya.

Pemerintah juga mencatat tingginya antusiasme masyarakat di dua wilayah tersebut. Mereka berharap pemekaran membawa dampak nyata berupa peningkatan pembangunan dan percepatan layanan dasar.

Pemkab Kutim memastikan proses pemekaran akan melalui kajian mendalam, mulai dari kondisi geografis, kebutuhan pelayanan, hingga kesiapan pemerintahan desa. Namun pemerintah menegaskan upaya percepatan harus dilakukan agar pemekaran tidak kembali tertunda bertahun-tahun.(ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button