AdvertorialKominfo Kutai Timur

Noviari: Revisi RTRW Kutim Tak Bisa Cepat, Banyak Sektor Harus Disesuaikan

Kutai Timur –Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak menghentikan program pemenuhan kebutuhan dan fasilitas ramah anak di daerah.

Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, mengatakan pencabutan Raperda KLA dilakukan karena adanya perubahan peraturan presiden yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, perubahan aturan hanya berdampak pada substansi dan dasar hukum Raperda. Program Kabupaten Layak Anak tetap dijalankan pemerintah daerah.

“Terkait pencabutan Perda, dikarenakan ada peraturan presiden yang baru. Nah, itu sebenarnya substansinya. Tapi tidak mengubah status kebutuhan Kabupaten Layak Anak. Tetap kita melaksanakan program itu,” kata Noviari.

Ia mengatakan kebutuhan terhadap fasilitas ramah anak tetap menjadi perhatian Pemkab Kutim. Hal itu juga berkaitan dengan kondisi wilayah Kutim yang luas sehingga pemenuhan fasilitas tersebut masih perlu dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan.

“Untuk fasilitas ramah anak sendiri kan pastinya akan disiapkan. Tetapi setiap kecamatan tentunya ada yang merasa fasilitasnya belum cukup, mengingat Kutim ini sungguh luas,” ujarnya.

Sementara itu, penarikan Raperda perubahan RTRW Kutim memiliki persoalan berbeda. Noviari menjelaskan, pembahasan RTRW kabupaten harus menunggu proses revisi RTRW di tingkat provinsi dan nasional.

Menurutnya, penyusunan tata ruang daerah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi dalam hierarki perencanaan tata ruang. Karena itu, pembahasan RTRW Kutim tidak dapat berjalan sendiri ketika RTRW provinsi dan nasional masih dalam proses revisi.

“RTRW ini sebenarnya terkait dengan RTRW Provinsi. Itu juga mengalami revisi dan review, terlebih lagi RTRW Nasional juga mengalami revisi,” jelasnya.

Noviari menyebut proses revisi RTRW memang membutuhkan waktu karena cakupannya luas dan berkaitan dengan berbagai kepentingan di daerah. Di antaranya tata ruang kehutanan, perkebunan hingga kawasan yang berkaitan dengan hak berusaha masyarakat dan pelaku usaha.

“Memang proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana, terutama tata ruang perhutanan, tata ruang perkebunan, dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” pungkasnya.ADV

Related Articles

Back to top button