Leni Angriani Perjuangkan Hak Cuti Melahirkan Bagi Buruh Perempuan

Sangatta – Sebagai pekerja, Perempuan memiliki hak cuti khusus yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia. Hak cuti ini bertujuan untuk melindungi pekerja Perempuan dari berbagai kondisi yang dapat mengganggu Kesehatan dan keselamatannya, baik secara fisik maupun mental.
Leni Angriani Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur juga menjelaskan mengenai hak cuti buruh Perempuan, seperti cuti haid dan melahirkan. Hak ini diberikan demi melindungi kenyamanan pekerja Perempuan, namun menurut Leni masih ada Perusahaan yang nakal, tidak memberikan hak tersebut kepada pekerja perempuan, dalam kesempatan ini Leni mengatakan akan perjuangkan hak-hak buruh agar bisa terpenuhi.
“dalam hal ini Perempuan yang hamil, cuti melahirkan dan cuti haid ya, namun ada beberapa Perusahaan yang memang dengan sengaja tidak memberikan hak pekerja Perempuan saat pekerja tersebut meminta untuk haknya. “ungkap Leni
Leni mengatakan jika DPRD akan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak terhadap karyawannya dengan bekerja sama Dinas terkait, Leni juga katakana siap turun langsung ke lapangan untuk menyuarakan hak-hak buruh Perempuan.
“kami bekerja sama menggandeng Dinas terkait, untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan-perusahaan yang nakal. “ujarnya
Leni juga mengatakan akan memanggil Perusahaan yang tidak memberikan hak terhadap karyawan, Leni juga meminta untuk mengumpulkan data-data perusahaan yang melanggar hak pekerja Perempuan.
“DPR dan Dinas terkait yang turun menangani kasus ini, kami akan panggil Perusahaan yang nakal yang tidak memberikan hak untuk pekerjanya dan akan kami tangani dengan cepat, kami juga sudah koordinasi dengan Bapak Wakil Bupati Kutim, dan meminta data, saya juga sudah sampaikan ke semua ketua Buruh untuk segera mengumpulkan data tersebut. “ jelas Leni




