Pemkab Kutim Gencarkan Edukasi untuk Tekan Kasus Perkawinan Usia Anak

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat langkah pencegahan perkawinan usia anak melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPPPA Kutim.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, mengatakan kegiatan KIE merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan membangun pemahaman bersama di antara para pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan berkomitmen menekan angka perkawinan usia anak. Target kami, pada tahun 2026 Kutai Timur tidak lagi berada di posisi tinggi dalam kasus tersebut,” ujar Idham.
Berdasarkan data DPPPA Kutim, sepanjang tahun 2024 tercatat 109 kasus perkawinan usia anak, menempatkan Kutim sebagai daerah dengan angka tertinggi kedua di Kalimantan Timur.
Selain itu, sejumlah faktor penyebab di antaranya keterbatasan akses pendidikan, kondisi ekonomi, dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan dini. Kurangnya edukasi ke masyarakat.
Idham menambahkan, selain kegiatan KIE, pihaknya juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat desa dalam kampanye berkelanjutan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Upaya pencegahan harus menyentuh akar permasalahan di masyarakat. Anak-anak harus mendapat ruang untuk tumbuh, belajar, dan mencapai cita-cita tanpa terbebani tanggung jawab pernikahan dini,” tegasnya.(ADV)




