PHK Buruh Saat Hamil, Yan Ipul Kami Juga Baru Menerima Informasi Sepihak

Sangatta – Menanggapi kabar yang saat ini terjadi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Yan Ipul mengatakan jika dirinya baru saja menerima kabar mengenai PHK terhadap buruh yang hamil.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya masih menelusuri kebenaran dari laporan tersebut karena dirinya juga baru mengetahui dan baru menerima kabar tersebut secara sepihak.
“Kami belum bisa memberi jawaban mengenai kasus ini, karena kami belum menelusuri kebenaran dari kasus tersebut, karena kami juga baru saja menerima informasi secara sepihak. “ ungkapnya
Yan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti apakah aturan ini berlaku untuk karyawan tetap atau kontrak atau karyawan yang masih berstatus DHL, Yan masih mengumpulkan informasi jelasnya.
“setelah kami dapat data, seperti yang disampaikan tadi, ketika masih berstatus DHL memang tidak termasuk di dalamnya, yang masuk di dalam hak normatif adalah mereka yang sudah menjadi karyawan tetap atau kontrak, nah kemungkinan besar yang di maksud rekan-rekan ini yang belum menjadi karyawan tetap. “ ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Disnaker dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini, Yan juga meminta agar Disnaker mengumpulkan data terlebih dulu demi mengetahui kejelasan dari laporan ini.
“iya saya meminta kepada Disnaker untuk mencari tau atau mengumpulkan data di lapangan agar kita bisa tau kejelasan dari kasus ini. “ kata Yan
Ketua Komisi D DPRD itu mengatakan jika pihak Komisi D akan melakukan sidak langsung ke lapangan jika ada surat yang masuk, mereka tidak akan menolak permintaan tersebut karena ini merupakan kesejahteraan masyarakat .




