UMKM Pemula Kutim Jadi Sasaran Hibah Permodalan hingga Rp25 Juta

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan program bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Bantuan tersebut disiapkan dalam bentuk hibah dengan nilai mulai Rp2 juta hingga Rp25 juta bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kutim, Marhadyn, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari salah satu program strategis Bupati Kutim. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan, termasuk proses pendaftaran bagi calon penerima bantuan.
“Yang tidak kalah penting mendukung program Bapak Bupati dari 50 program strategis Bapak Bupati, salah satunya adalah pemberian bantuan permodalan dalam bentuk hibah Rp2 sampai Rp25 juta,” ujar Marhadyn saat ditemui di ruang kerjanya.
Berbeda dengan skema bantuan yang diberikan melalui subsidi pembiayaan, pemerintah daerah memilih mekanisme hibah untuk program tersebut. Artinya, bantuan permodalan disalurkan secara langsung kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan.
“Ini kami gunakan dengan mekanisme hibah. Tidak dalam bentuk subsidi kredit atau bagaimana, atau subsidi bunga, tapi memberikan bantuan langsung dalam bentuk hibah kepada pengusaha-pengusaha UMKM kami,” jelasnya.
Marhadyn menegaskan bahwa program tersebut tidak ditujukan untuk pelaku usaha yang telah berkembang hingga skala lebih besar. Pemerintah justru memberikan perhatian kepada pelaku UMKM pemula yang masih mengalami kesulitan untuk mengembangkan atau membangkitkan kembali usahanya.
“Fokus pada UMKM pemula. Kalau yang sudah tarafnya sudah mau menuju kecil, ya sudah. Yang masih pemula-pemula yang belum bisa bangkit,” terangnya.
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 200 pengusaha UMKM pemula menjadi penerima bantuan. Meski demikian, jumlah tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha dapat langsung memperoleh hibah karena setiap calon penerima tetap harus melewati persyaratan dan proses pemeriksaan.
Salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, calon penerima harus merupakan warga Kutim yang dapat dibuktikan melalui domisili dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim minimal selama satu tahun. Usaha yang dijalankan juga harus berada di wilayah Kutim.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan agar bantuan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang sesuai dengan sasaran program. Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi usaha serta kelayakan calon penerima sebelum bantuan disalurkan.
Menurut Marhadyn, proses verifikasi perlu dilakukan secara hati-hati karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara. Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
“Yang paling penting adalah cek and re-check. Karena ini uang rakyat, ini uang negara yang kita berikan ke mereka. Saya memerintahkan tim saya untuk lebih hati-hati menggunakan uang rakyat ini,” tegasnya.
Melalui hibah tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM yang masih berada pada tahap pemula memperoleh dorongan untuk mempertahankan kegiatan usahanya sekaligus memiliki modal untuk berkembang. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Diskop UMK Kutim memperkuat pelaku usaha masyarakat melalui dukungan permodalan yang diberikan sesuai sasaran dan ketentuan yang telah ditetapkan. (NY/ADV)




