DPRD Kutai Timur

MYC Seharusnya Hanya untuk Jalan, Jembatan, Sekolah Rusak, dan Puskesmas

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusuf T. Silambi, melayangkan kritik keras terhadap usulan program kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) senilai total Rp2,1 Triliun. Yusuf menegaskan bahwa skema penganggaran jumbo ini harus dibatasi hanya untuk proyek infrastruktur vital yang mendesak, bukan untuk proyek non-prioritas.

Yusuf T. Silambi menekankan bahwa MYC seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan dan pembangunan fasilitas publik yang langsung berdampak pada pelayanan dasar.

“Yang boleh di-multi-years-kan itu adalah jalan, jembatan, sekolah (yang) dia sudah hancur, (dan) Puskesmas. Nah, itulah yang layak,” tegas Yusuf kepada sejumlah awak media.

Kritik utama DPRD adalah potensi pembengkakan biaya yang signifikan akibat penggunaan skema multi-years untuk proyek yang tidak mendesak.

Yusuf khawatir, anggaran proyek berisiko melonjak hingga dua atau tiga kali lipat karena mekanisme pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tiga tahun (2026–2028). Ia mencontohkan proyek Rp 5 Miliar yang dapat membengkak menjadi Rp 15 Miliar di bawah skema MYC.

Kritik tajam juga diarahkan pada masuknya anggaran pembangunan perkantoran dalam skema MYC. Yusuf menilai proyek tersebut tidak mendesak dan seharusnya dapat menggunakan solusi penganggaran lain.

“Contohnya perkantoran. Kan tidak selayaknya harus di-multi-years-kan. Kan bisa dikontrakkan [tahun tunggal],” tegasnya.

Yusuf memastikan seluruh 32 paket pekerjaan yang diusulkan oleh Pemkab Kutim akan melalui proses evaluasi internal yang sangat ketat di tingkat komisi dan fraksi DPRD.

DPRD tidak ingin nilai total Rp2,1 Triliun ini dialokasikan untuk proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat, serta berpotensi membebani anggaran jangka panjang Kutim.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button