Piter Palinggi Soroti Efektivitas Perda di Rapat Paripurna DPRD Kutim, Usulkan Pencabutan Perda Tak Efektif

Sangatta – Anggota DPRD Piter Palinggi Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, mengajukan interupsi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Piter menekankan bahwa banyak peraturan daerah yang sudah diterapkan namun tidak menunjukkan hasil yang efektif. Ia mengusulkan agar peraturan-peraturan yang dianggap tidak relevan sebaiknya dicabut.
“Contohnya adalah Perda tentang Kawasan Bebas Rokok. Di DPRD sendiri kita terapkan aturan ini, tetapi sering kali kita melanggarnya. Jika peraturan tersebut tidak relevan, lebih baik dicabut,” tegasnya.
dirinya juga mengkritisi pelaksanaan Perda mengenai Minuman Keras (Miras) dan Perda Parkir yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, perlu ada penegasan kembali untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan ini ditaati dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sejauh ini, kami belum menerima pendapatan pajak dari penjualan miras di Kutai Timur, yang menandakan bahwa Perda ini tidak efektif,” kata Piter saat ditemui awak media
Dia menambahkan bahwa peraturan yang tidak diimplementasikan secara efektif tidak hanya melemahkan otoritas hukum daerah tetapi juga merugikan masyarakat yang mendukung regulasi tersebut. Piter menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda yang ada, dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Perlu ada peninjauan ulang terhadap semua peraturan yang ada dan memperkuat implementasinya, agar peraturan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.
Dengan demikian, Piter Palinggi menyarankan agar semua Perda yang ada diperiksa dan diperbaiki agar tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak yang jelas.
“Semua perlu ditinjau kembali supaya jangan sampai membuat peraturan yang tidak berjalan,” pungkasnya.




