Rencana Pajak 10% untuk Kafe di Kutai Timur: DPRD Soroti Sosialisasi dan Transisi

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang mengatur pelaksanaan pajak sebesar 10% untuk kafe-kafe, yang memicu perhatian dan tanggapan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menekankan pentingnya proses sosialisasi dan konsultasi sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya.
Ubaldus Badu, wakil rakyat dari Partai Nasdem, menegaskan bahwa sebelum kebijakan pajak diterapkan, perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada publik dan pemilik usaha kafe. “Penting bagi pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengelola kafe tentang tujuan serta manfaat dari pajak ini. Sosialisasi bisa dilakukan melalui seminar, pembagian brosur, serta kampanye di platform media sosial,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan jika perlunya masa transisi bagi para pengusaha kafe untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. “Periode uji coba akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi pajak secara penuh,” tambahnya
Ubaldus menganggap bahwa pemahaman terhadap kondisi ekonomi lokal Kutim adalah hal yang sangat penting.
“Penelitian mendalam tentang kondisi ekonomi setempat sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada daya beli masyarakat,” katanya
Ubaldus juga menyarankan perlunya koordinasi intensif dengan pelaku usaha kafe untuk mencari solusi Bersama-sama yang tidsk merugikan.
“Melibatkan mereka dalam pembicaraan dan mendengarkan umpan balik mereka akan membantu mencapai kesepahaman yang menguntungkan bagi semua pihak,” jelasnya
Langkah-langkah yang diusulkan oleh Ubaldus Badu diharapkan dapat membantu Pemerintah Kutai Timur dalam menerapkan kebijakan pajak 10% dengan lebih baik, serta mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan pajak dapat meningkatkan pendapatan daerah dan tidak merugikan pemilik usaha di Kutai Timur




