DPRD Kutim Usulkan Sektor Galian C Diatur Khusus dalam RPIK 2025–2044

SANGATTA—Sektor Galian C skala kecil di Kutai Timur terancam jeratan hukum karena minimnya regulasi daerah, mendorong Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Bahcok Riandi, untuk mengusulkan agar sektor pertambangan material ini dimasukkan dan diatur secara khusus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044.
Bahcok Riandi, yang juga anggota Pansus RPIK, menegaskan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha kecil seperti pasir, batu, dan tanah urug, yang selama ini kerap dianggap melanggar aturan kehutanan dan terpinggirkan.
“Selama ini pelaku Galian C kecil seperti tidak punya ruang gerak. Mereka sering dianggap ilegal karena beroperasi di wilayah HPH, padahal usaha mereka setingkat UMKM,” ujar Bahcok.
Kondisi ini diperparah karena kini izin semua dipegang provinsi, sehingga pelaku usaha lokal tidak lagi dapat menyetor retribusi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, yang berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembeda Tambang Besar dan Kecil
Anggota Fraksi Demokrat tersebut menilai penting adanya pembeda tegas antara tambang skala besar dan usaha Galian C kecil dalam RPIK.
“Kalau ada payung hukumnya, pelaku usaha bisa bekerja dengan tenang dan PAD kita juga bisa bertambah,” tegas Bahcok. Ia menambahkan, regulasi yang tepat akan memberikan perlindungan hukum serta ruang bagi pelaku ekonomi lokal untuk berkontribusi secara nyata bagi pembangunan daerah.
Usulan ini menekankan agar perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada tambang skala besar, tetapi juga pada UMKM yang berjuang untuk bertahan.(Adv)




