Davit Rante: 27 Raperda Masuk Propemperda 2026, Sejumlah Usulan Tertunda Akibat Tanpa Naskah Akademik

SANGATTA—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim), Davit Rante, menegaskan tak ada toleransi bagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten tanpa memenuhi tiga unsur wajib yang disyaratkan. Sikap tegas ini menyebabkan sejumlah Raperda krusial bagi daerah harus molor dan baru akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2026.
Davit Rante menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen ini bukan sekadar syarat formalitas, melainkan fondasi bagi kualitas dan implementasi regulasi yang efektif di lapangan.
“Perda harus memiliki tiga unsur: naskah akademik, naskah yuridis, dan naskah teknokratik. Kalau belum lengkap, tidak bisa dilanjutkan,” jelas Davit Rante usai rapat paripurna, Rabu (25/11/2025).
Dampak langsung dari kelalaian penyediaan dokumen ini terasa pada regulasi penting yang menentukan arah pembangunan daerah. Raperda-Raperda yang vital seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim, Raperda RPIK, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, gagal diselesaikan tepat waktu pada tahun 2025. Penundaan ini berisiko menghambat investasi dan perencanaan pembangunan jangka panjang di Kutim. Ketiga Raperda ini secara otomatis menjadi pekerjaan rumah yang harus diangkut dan dituntaskan pembahasannya pada tahun 2026.
Davit Rante menegaskan, Bapemperda menuntut Pemkab Kutim untuk mempersiapkan seluruh dokumen pendukung dengan lebih baik pada tahun 2026. Tujuannya adalah agar regulasi yang disahkan dapat diterapkan secara tepat dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Sementara itu, sebanyak 27 Raperda yang sudah memenuhi syarat telah disepakati masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.(Adv)




