Raperda RTRW Kutim Terhambat, DPRD Tuntut Pemkab Matangkan Draf Akibat Sinkronisasi Internal Mandek

SANGATTA – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur (Kutim) terhambat serius akibat minimnya sinkronisasi antara draf yang diajukan dengan grand strategy Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mempersiapkan draf dengan lebih matang sejak awal untuk menghindari masalah yang berkelanjutan.
Faizal Rachman mengungkapkan, draf yang diajukan Pemkab ke DPRD ternyata belum dikoordinasikan secara tuntas di internal eksekutif. Kondisi ini memaksa DPRD menggelar hingga tiga kali rapat dan bahkan harus menjembatani komunikasi antar-instansi pemerintah. “Seharusnya tidak lagi DPRD yang menjembatani itu. Harusnya pemerintah sudah mempersiapkan drafnya dengan matang dari awal karena OPD-nya juga sama-sama pemerintah,” tegas Faizal Rachman.
Politisi PDIP ini menduga, ketidaksinkronan ini terjadi akibat adanya peralihan kewenangan penyusunan tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun ini, yang disinyalir belum sempat berkoordinasi mendalam dengan dinas lain.
Beberapa sektor krusial yang ditemukan belum terakomodasi dengan baik dalam draf RTRW meliputi sektor pariwisata, perhubungan (transportasi), hingga pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DPRD Kutim menegaskan bahwa grand strategy masing-masing dinas tersebut harus terakomodasi dalam RTRW untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dan masalah hukum di kemudian hari.
Tuntutan DPRD ini bertujuan agar Raperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan, tanpa menimbulkan masalah legalitas di masa mendatang.(Adv)




