DPRD Kutai Timur

Validasi Data Profit Sharing Wajib Tuntas, Jimmi: DPRD Baru Melangkah ke Kementerian ESDM

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan terburu-buru bertolak ke Jakarta untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru akan diagendakan setelah proses validasi data profit sharing corporate dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) tuntas disusun bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan DPRD bersama Bapenda ke KPC baru-baru ini. Menurut Jimmi, misi strategis mereka ada dua: pertama, mempertanyakan penurunan drastis profit sharing di KPC, dan kedua, mencari bahan atau data untuk dibawa ke Kementerian ESDM.

“DPRD tidak akan langsung bertolak ke Jakarta. Data yang diperoleh dari KPC akan divalidasi terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memastikan kesesuaian data internal pemerintah,” jelas Jimmi.

Jimmi menekankan bahwa pembagian DBH atau royalti diatur oleh pusat menggunakan variabel-variabel yang ditentukan oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, penting bagi Kutim untuk memiliki basis data pembanding yang kuat dan terverifikasi dari sumber internal sebelum mempertanyakan regulasi di tingkat pusat.

Strategi Pertanyakan Royalti

Setelah data dianggap valid dan lengkap, barulah DPRD siap melangkah untuk melobi kementerian terkait.

“Jadi kalau data itu sudah disusun dan divalidasi, kita akan bawa ke pusat, ke Kementerian ESDM. Kita akan mempertanyakan berapa sebenarnya royalti yang seharusnya untuk Kutim,” tegas Jimmi.

Perjuangan ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Kutim sebagai daerah penghasil sumber daya alam. Data profit sharing yang riil akan menjadi landasan kuat untuk mengklarifikasi perhitungan royalti yang selama ini diterapkan pemerintah pusat. (ADV)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button