AdvertorialKominfo Kutai Timur

Sampah Pasar Induk Sangatta Utara Dikumpulkan UPT, Pengangkutan Dilakukan DLH

Kutai Timur — Penanganan sampah di Pasar Induk Sangatta Utara dilakukan melalui tahapan pengumpulan dan pengangkutan sebelum sampah dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dalam mekanisme tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sangatta Utara bertugas menghimpun sampah dari aktivitas pedagang, sedangkan pengangkutan menjadi bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pasar Sangatta Utara, Muhammad Ali Yusuf, menerangkan bahwa sampah yang dihasilkan pedagang dikumpulkan terlebih dahulu pada satu titik di kawasan pasar. Cara ini menjadi bagian dari alur penanganan sebelum sampah diangkut oleh petugas dari instansi terkait.

“Kita nanti hanya mengumpulkan dari sampah-sampah teman-teman pedagang, kita kumpulkan jadi satu di satu titik,” kata Ali Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pengumpulan tersebut merupakan tahapan awal yang dilakukan pihak UPT. Setelah sampah terkonsentrasi di lokasi yang telah ditentukan, petugas dari DLH akan mengambilnya untuk dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

“Dari situ nanti diambil sama Dinas Kebersihan (DLH) untuk membuang itu ke TPA,” jelasnya.

Ali Yusuf menambahkan bahwa mekanisme tersebut menjadi pola penanganan yang berjalan di lingkungan pasar. UPT Pasar tidak menangani seluruh proses hingga ke lokasi akhir, melainkan berfokus pada pengumpulan sampah yang berasal dari kegiatan perdagangan.

“Kami sekarang langsung saja dikumpul, nanti teman-teman dari Dinas Kebersihan langsung ngumpul ke TPA,” paparnya.

Aktivitas jual beli yang berlangsung di pasar menghasilkan sampah yang perlu ditangani melalui alur yang jelas. Karena itu, pengumpulan di satu titik dan pengangkutan menuju TPA menjadi dua tahapan yang saling berkaitan dalam proses penanganan sampah.

Pembagian peran tersebut juga memperjelas tanggung jawab masing-masing instansi. UPT Pasar menangani pengumpulan di kawasan perdagangan, sementara DLH menjalankan tahapan pengangkutan sesuai mekanisme yang disampaikan pengelola pasar.

Kejelasan alur penanganan diharapkan membantu masyarakat memahami proses pengelolaan sampah di Pasar Induk Sangatta Utara. Selain pelaksanaan tugas oleh instansi terkait, penanganan sampah juga berkaitan dengan kebiasaan pedagang mengumpulkan sampah pada tempat yang telah ditentukan. (NY/ADV)

Related Articles

Back to top button