AdvertorialKominfo Kutai Timur

DPPKB Kutim Datangi Sejumlah Kecamatan untuk Salurkan Bantuan bagi Keluarga Berisiko Stunting

Kutai Timur – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pendataan langsung ke sejumlah kecamatan sekaligus menyalurkan bantuan makanan tambahan bagi keluarga berisiko stunting. Program yang dilaksanakan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut menyasar keluarga yang telah teridentifikasi melalui data petugas lapangan.

Kepala DPPKB Kutim, Yuriansyah, menjelaskan bahwa pendekatan jemput bola dilakukan untuk menjangkau keluarga yang masuk dalam kategori berisiko stunting. Melalui kunjungan ke kecamatan, petugas tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menyerahkan bantuan sesuai informasi penerima yang telah dihimpun.

“Kami keliling ke kecamatan-kecamatan terkait keluarga berisiko stunting, sekaligus menyampaikan atau menyerahkan bantuan dari Baznas,” ujar Yuriansyah.

Dalam pelaksanaannya, pendataan keluarga penerima bantuan melibatkan petugas penyuluh keluarga berencana (PLKB) yang bertugas di desa dan kecamatan. Petugas tersebut menghimpun informasi mengenai keluarga yang memiliki faktor risiko, kemudian data yang terkumpul digunakan sebagai dasar untuk menentukan penerima bantuan makanan tambahan.

Menurut Yuriansyah, penyaluran bantuan direncanakan berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Setiap keluarga yang memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan satu paket makanan tambahan setiap bulan. Skema tersebut menjadi bagian dari dukungan yang diberikan kepada keluarga yang masuk dalam pendataan program.

“Setiap keluarga berisiko stunting itu akan mendapat satu paket makanan tambahan. Setiap bulan paket itu diberikan kepada keluarga yang berisiko stunting,” jelasnya.

Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data petugas di lapangan agar bantuan dapat diberikan kepada keluarga yang telah teridentifikasi. Dengan demikian, proses pendataan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program, mulai dari pengenalan keluarga berisiko hingga penentuan penerima bantuan.

Yuriansyah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas DPPKB dalam mendata dan mendampingi keluarga yang memiliki faktor risiko stunting. Namun, kategori keluarga berisiko tidak dapat langsung disamakan dengan kondisi anak yang telah mengalami stunting.

Perbedaan tersebut menjadi hal penting dalam pelaksanaan program. Pendataan keluarga berisiko bertujuan mengenali kondisi yang memerlukan perhatian, sedangkan penetapan status stunting membutuhkan penilaian dari sisi kesehatan. Karena itu, penyaluran bantuan makanan tambahan tidak serta-merta menunjukkan bahwa anggota keluarga penerima telah dinyatakan mengalami stunting.

Dalam pembagian kewenangan, DPPKB berfokus pada pendataan dan pendampingan keluarga berisiko. Sementara itu, pemantauan kondisi kesehatan anak dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar tindak lanjut dilakukan sesuai tugas masing-masing instansi.

Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan supaya informasi yang dihimpun petugas lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan keluarga. Pendataan yang tepat juga membantu memastikan bantuan diberikan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.

Melalui kunjungan langsung ke sejumlah kecamatan dan kerja sama dengan Baznas, DPPKB Kutim menjalankan upaya pendampingan bagi keluarga berisiko stunting sekaligus menyalurkan bantuan makanan tambahan secara berkala. Program tersebut direncanakan berlangsung selama sekitar enam bulan dengan pemberian satu paket bantuan per keluarga setiap bulan. (EL/ADV)

Related Articles

Back to top button