Disperindag Soroti Pengawasan Ratusan Depo Air Minum di Kutim yang Belum Optimal

Kutai Timur – Pertumbuhan usaha depo air minum isi ulang di Kabupaten Kutai Timur menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasalnya, dari jumlah depo yang telah beroperasi di sejumlah wilayah, baru sebagian yang masuk dalam pemantauan dan pemeriksaan standardisasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan air minum berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan proses penyimpanan dan penyaringan air dilakukan sesuai ketentuan agar kualitas air yang dihasilkan tetap terjaga.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Kutai Timur, Achmad Dony Erviady, menyampaikan bahwa jumlah depo air minum di Kutai Timur telah mencapai ratusan. Namun, hingga saat ini baru sekitar 100 depo yang tercatat dan masuk dalam pengawasan pihaknya.
Dony mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Petugas tidak hanya melihat kelengkapan usaha, tetapi juga mengecek kondisi fasilitas yang digunakan untuk mengolah, menyimpan, dan menyiapkan air sebelum dikonsumsi masyarakat.
“Jumlah depo air minum di Kutai Timur sudah mencapai ratusan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 100 yang masuk dalam pemantauan kami, dan 15 di antaranya baru saja masuk sehingga langsung kami lakukan pengecekan ke lapangan,” kata Dony di Kantor Disperindag.
Selain pemeriksaan lapangan, pengawasan juga dilakukan melalui laporan berkala yang menjadi kewajiban pengelola setelah memperoleh izin usaha. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi usaha sekaligus melakukan pengecekan terhadap fasilitas yang digunakan.
Menurut Dony, salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah kondisi serta standar filter yang digunakan dalam proses penyaringan. Pemeliharaan dan penggantian filter perlu dilakukan sesuai kebutuhan agar kualitas air tetap terjaga.
“Yang menjadi perhatian kami adalah standar filter yang digunakan. Ini penting supaya air yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan tidak berdampak pada kesehatan,” ujarnya.
Dony menjelaskan, sebagian besar sumber air yang digunakan oleh depo yang telah diawasi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena itu, pemeriksaan lebih banyak diarahkan pada proses pengelolaan setelah air diterima oleh pemilik atau pengelola depo.
Sistem penyaringan dan fasilitas penampungan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Salah satu temuan di lapangan berkaitan dengan posisi tandon yang masih terkena paparan sinar matahari secara langsung.
Menurut Dony, kondisi tersebut perlu diperbaiki karena tempat penampungan harus terlindungi dari paparan panas maupun hujan. Pengelola juga diarahkan menggunakan tandon berbahan stainless di bagian dalam depo.
“Dalam setiap pemeriksaan terhadap depo yang sudah masuk dalam daftar pengawasan, kami masih menemukan tandon yang perlu diperbaiki. Itu menjadi salah satu hal utama yang kami minta untuk dibenahi,” tegasnya.
Perbaikan fasilitas penampungan menjadi bagian dari upaya standardisasi untuk menjaga kualitas air selama berada di tempat usaha sebelum disalurkan kepada konsumen.
Disperindag Kutai Timur berharap seluruh pelaku usaha depo air minum dapat mengikuti standar pengelolaan yang telah diterapkan. Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala diharapkan dapat berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah usaha, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek kualitas dan kesehatan konsumen. (KA/ADV)




