Kutim Bawa Sengketa Batas dengan Berau ke Kemendagri, Persoalan Bukan Soal Luasan Wilayah

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membawa persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Berau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah upaya penyelesaian di tingkat daerah belum menghasilkan kesepakatan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, persoalan batas tersebut tidak berkaitan dengan pembagian luas wilayah antarkabupaten. Menurutnya, yang harus diselesaikan adalah kaidah penetapan batas agar dapat diterapkan secara jelas dan memiliki kepastian hukum di lapangan.
“Kita akan membawa persoalan ini ke Kemendagri agar batas wilayah ini bisa ditetapkan berdasarkan kaidah tata batas yang jelas, seperti watershed dan punggung gunung,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, Pemkab Kutim sebelumnya telah menerima solusi tata ruang yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2023. Bahkan, Pemkab Kutim bersedia menerima konsekuensi terhadap luasan wilayah. Namun, solusi tersebut belum dapat ditetapkan karena Pemkab Berau menolak draf yang telah dirumuskan pemerintah provinsi.
Menurut Ardiansyah, salah satu persoalan yang perlu diluruskan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar. Jika ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 diterapkan secara kaku berdasarkan peta makro, batas wilayah berpotensi membagi kawasan Sungai Manubar ke dalam dua wilayah.
“Tidak mungkin. Sungai Manubar itu sepenuhnya masuk di Kutim. Masa ada batas wilayah Kutim dengan Kutim? Ini yang kita luruskan,” tegasnya.
Ia mengatakan, UU Nomor 47 Tahun 1999 memang telah memuat ketentuan mengenai batas wilayah, tetapi penetapannya masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Langkah konsultasi secara komprehensif ke tingkat pusat ini dinilai menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak dirugikan di kemudian hari.
“Kita mengoreksi kaidahnya. Kalau saat itu undang-undang mengatakan batasnya, tapi kan harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa dilakukan dengan pendekatan pembagian lahan atau menawarkan luasan tertentu kepada masing-masing daerah demi tercapainya keadilan administratif wilayah secara menyeluruh.
“Ini bukan persoalan menawarkan lahan sekian, bukan. Ini adalah kaidah tata batas, bukan lahan,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sangat dinantikan agar seluruh program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.ADV




